Saat Larangan Mudik Diberlakukan, Armada Bus Masih Beroperasi. Untuk Keperluan Apa?

BERITA BOJONEGORODitiadakan mudik lebaran, terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, kendaraan dilarang mengangkut warga yang sedang mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M ini.

Walaupun dilarang mudik, akan tetapi armada bus masih diperbolehkan beroperasi di tanggal larangan tersebut. Hanya saja, sejak tanggal 6 – 17 Mei itu, bus bukan diperuntukkan bagi pemudik.

Larangan mudik lebaran 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada pengecualian, terhadap penggunaan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran itu berlangsung.

Korsepal Terminal Rajekwesi Budi Sugiarto membenarkan adanya pengecualian perjalanan ini. Sebagaian besar moda transportasi tidak diizinkan untuk digunakan sebagai sarana transportasi mudik atau pulang kampung.

“Benar, armada bus masih tetap beroperasi dalam larangan mudik yaitu sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, namun bukan untuk para pemudik,” ujarnya.

Lanjut Budi Sugiarto, bahwa akan ada pengetatan data dan pengecekan bagi penumpang bus. Mereka yang akan menggunakan bus sebagai sarana transportasi harus memiliki surat yang lengkap agar bisa berlalu lalang. Syaratnya yaitu memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

“Jadi contohnya kalau ada warga yang bekerja di luar provinsi, maka yang bersagkutan harus menyertakan surat dari perusahaan, selain itu pastinya juga menyertakan surat bebas Covid-19,” imbuhnya.

Ditambahkan, pengetatan tersebut guna untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu penumpang juga harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Adapun pengecualian penggunaan kendaraan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran yakni, Kendaraan pelayanan distribusi logistic dan Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dimaksud, yakni, Bekerja atau perjalanan dinas, Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

**(Kis/Red).

Exit mobile version