GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Sat Reskrim Narkoba Polres Gresik, Rabu (2/5/2018) sekira pukul 14:30 wib, telah berhasil mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, di Jalan Raya Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa timur.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu. Pihaknya menerangkan bahwa kronologi kejadiannya berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya narkoba jenis shabu yang beredar di wilayah Kebomas.
Memperoleh laporan tersebut anggota Sat Reskrim Narkoba Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan kebenaran informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu tersebut.
“Setelah mengetahui kebenaran informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan pelaku. Ternyata, diketahui pelaku berinisial MR (54) asal Kelurahan Ambengan Batu, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa timur,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, Kamis (3/5/2018).
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan yaitu berupa paket shabu dengan seberat 0,28 gram, 1 (satu) Buah bekas bungkus Gudang Rokok Surya, tisu bekas warna Putih., lilitan isolasi warna hitam, HP merek Samsung warna Hitam beserta simcard dan satu tas warna hitam.
Tersangka digelandang ke rumah tahanan (rutan) di Mapolres Gresik, guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” imbuh pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bojonegoro itu.
**(Kis/Red).