Rakyatnesia – AKBP Achiruddin Resmi Dipecat dari Kepolisian dan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel AKBP Achiruddin Resmi Dipecat dari Kepolisian dan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Berakhir sudah Karir AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai polisi. Persidangan Komisi Kode Etik memutuskan ayah Aditya Hasibuan tersangka penganiayaan terhadan Ken Admiral (KA) itu dipecat dari kepolisian.
Sidang komisi etik yang digelar di Mapolda Sumut, Selasa (2/5), memutuskan Achiruddin mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan, oleh keluarga Ken, saksi-saksi. Termasuk juga menghadirkan secara virtual, saudara Ken yang ada di Manchester,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa malam.
AKBP Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam kebijakan tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.
Menurut Irjen Panca, Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.
“Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami,” ujar Irjen Panca.
Selain PTDH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu. Dia terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Dia dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan KA terluka cukup parah.
“Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan,” ujarnya.`
Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka. Termasuk, pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya. Karena dalam penggalan video yang beredar, penganiayaan berlangsung cukup brutal. Aditya terlihat duduk menimpa badan korban yang dalam kondisi telungkup. Sambil mengumpat dengan kata – kata kotor, Aditya membentur-benturkan kepala korban ke lantai.
“Gerak kau, mati kau ku buat,” ujar Aditya.
Aditya yang mengenakan celana pendek tanpa alas kaki, kemudian berdiri. Layaknya petarung Mix Martial Art (MMA), Aditya kemudian menendangi korban dan menghujaninya dengan pukulan. Dia juga sempat meludahi korban sambil terus mengumpat dengan kata-kata kotor.
“Kau bilang ampun, kau bilang ampun,” kata Aditya sambil terus menendangi korban.
Emosi Aditya kian memuncak. Dia terus menghajar korban. Meskipun korban sudah meminta ampun. Bahkan, sebelum korban bangkit, Aditya menginjak-injak kepala korban. Saat itu, korban hanya pasrah sambil berupaya melindungi kepalanya.
Saat Aditya menganiaya korban, Achiruddin bukan melerai. Dia malah membiarkan anaknya terus menghajar KA dengan brutal. Bahkan dia sempat memberikan dukungan kepada anaknya.
“Jangan emosi, kalau dalam keadaan emosi kau kalah,” ujar Achiruddin sambil menepuk pundak anaknya yang tengah menghajar korban.
Dikutip dari Jawa Pos