Jaksa Tuntut Dua Mantan Petinggi Kodja Bahari Sembilan Tahun Penjara , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Jaksa Tuntut Dua Mantan Petinggi Kodja Bahari Sembilan Tahun Penjara Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Jaksa Tuntut Dua Mantan Petinggi Kodja Bahari Sembilan Tahun Penjara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa mantan petinggi PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari selama sembilan tahun penjara. Sebab, keduanya terjerat perkara korupsi proyek pembuatan galangan kapal.

”Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 seperti dakwaan primer,” kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Andre seperti dilansir dari Rakyatnesia pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (2/5).

Selain itu, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. JPU juga meminta pengadilan menahan Albertus Pattaru selaku Direktur Komersial dan Suharyono sebagai mantan Direktur Operasi & Teknik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari. Sebab, selama proses penyidikan hingga persidangan keduanya tidak menjalani kurungan badan.

Baca Juga: Polisi Amankan Tujuh Mahasiswa di Kota Makassar saat Aksi Hardiknas

Dalam dokumen tuntutan, JPU meyakini kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pada pembangunan graving dok yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha memberikan waktu dua pekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau Selasa (16/5).

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Suharyono, Geoffrey Nanulaitta mengatakan, tuduhan JPU merupakan hal yang keliru. Sebab, pekerjaan belum selesai di tengah jalan dihentikan dengan surat kejaksaan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Tersangka Penculikan dan Penganiayaan

”Kami akan menyampaikan seluruh fakta persidangan saat pembelaan nanti,” tutur Geoffrey Nanulaitta.

Sementara itu, Albertus menyatakan, tuduhan JPU tak berdasar. Namun, hal itu merupakan hak subjektif oleh JPU.

Sebelumnya, pada sidang 11 April, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama M. Saleh dan Lidyannor selaku pihak swasta dituntut sembilan tahun penjara. Selain dituntut pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rektor Unud Terkait Korupsi Dana SPI

Khusus untuk terdakwa M Saleh, juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar yang jika tak bisa membayar diganti hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut sesuai pasal yang didakwakan sebelumnya. Yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti pada dakwaan primer.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version