Peneliti BRIN Pengancam Warga Muhammadiyah Ditangkap, AP Hasanuddin Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Peneliti BRIN Pengancam Warga Muhammadiyah Ditangkap, AP Hasanuddin Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Peneliti BRIN Pengancam Warga Muhammadiyah Ditangkap, AP Hasanuddin Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Buntut ujaran bernada ancaman di media sosial terhadap warga Muhammadiyah, dia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid) Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa penyidik Dittipid Siber telah menangkap A.P. Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, kemarin (30/4). ”Untuk perkaranya atas laporan dari Muhammadiyah,” kata dia.

Rencananya, pihaknya memberikan penjelasan lebih detail mengenai penanganan kasus pengancaman terhadap Muhammadiyah tersebut hari ini (1/5).

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, penangkapan terhadap A.P. Hasanuddin tersebut berdasar laporan nomor LP/B/ 76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapornya Nasrullah selaku ketua bidang HAM dan advokasi PP Pemuda Muhammadiyah. ”(A.P. Hasanuddin) ditangkap karena dugaan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok,” jelasnya.

A.P. Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19/ 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ”Ancaman hukumanya penjara empat tahun sampai enam tahun,” bebernya.

Baca Juga: Ada Temuan Mayat Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu, Kemenhub Tegur Pengelola

Terpisah, Nasrullah sebagai pelapor menuturkan, inti pelaporan tersebut adalah pernyataan dari Andi Pangerang Hasanuddin beberapa hari lalu yang viral di media sosial. Bahkan disertai ancaman membunuh. ”Itu cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, mau tidak mau diambil langkah hukum untuk merespons pernyataan tersebut. Menurut Nasrullah, sangat tidak elok komentar peneliti BRIN itu di akun media sosial milik Thomas Djamaluddin. Yakni, terkait perbedaan penetapan 1 Syawal atau Lebaran. ”Padahal, keduanya ASN,” ujarnya.

Unggahan tersebut memantik berbagai komentar dari pengguna media sosial. ”Termasuk dari Andi yang diduga bermuatan ujaran kebencian,” paparnya. Unggahan tersebut tidak hanya bisa menimbulkan kegaduhan, tetapi juga memunculkan keresahan terhadap warga Muhammadiyah.

Baca Juga: Setelah PPP Ikut Gerbong PDIP, Megawati: Banyak Yang Mau Gabung, tapi Masih Malu-Malu Kucing

Nasrullah mengatakan, laporan ke polisi tersebut menunjukkan bahwa Muhammadiyah dewasa dan matang dalam bernegara serta berdemokrasi. ”Sudah ada wejangan dari Pak Haedar (Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Red), jangan sampai ada tindakan di luar hukum. Jangan main hakim sendiri.” (idr/c7/fal)

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version