Bawaslu Riau Imbau Hari Buruh Tidak Dijadikan Ajang Kampanye , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Bawaslu Riau Imbau Hari Buruh Tidak Dijadikan Ajang Kampanye Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Bawaslu Riau Imbau Hari Buruh Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengimbau partai politik tidak menjadikan momen peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023 sebagai momen dan ajang kampanye menjelang Pemilu 2024.

“Imbauan ini juga menegaskan kepada partai politik agar tidak membawa gambar atau atribut partainya pada momen Hari Buruh,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal kepada sejumlah media di Pekanbaru, dikutip dari Rakyatnesia Senin (1/5).

Disebutkan Alnof, saat ini yang jelas-jelas sudah menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Oleh sebab itu, imbauan ini memang ditujukan kepada partai politik.

“Sebagai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka kita imbau partai politik di Riau agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, termasuk pada momen Hari Buruh 1 Mei,” jelas Alnof.

Alnof menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tahun 2018, khususnya pada pasal 25, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.

Ia juga mengingatkan kepada parpol agar menahan diri, untuk tidak melakukan kegiatan yang menjurus kampanye.

Baca Juga: Arah ke Stasiun Gambir Macet karena Hari Buruh? Khusus Hari Ini Bisa Naik dari Stasiun Jatinegara

“Yang dibolehkan itu adalah sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, bukan kegiatan kampanye di luar jadwal kampanye, termasuk memanfaatkan momen Hari Buruh ini,” kata mantan anggota Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Daerah Riau ini.

Dilanjutkan Alnof, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Riau mengingatkan kepada partai politik untuk tidak membawa dan menggunakan gambar serta atribut parpol pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023

“Imbauan agar parpol tidak membawa gambar dan atribut parpol pada momen Hari Buruh sesuai dengan surat edaran nomor Bawaslu RI nomor 24 tahun 2023,” tutup Alnof.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version