4 Café Illegal di Sumberejo, Diadukan ke Bupati Untuk Segera di Tutup.

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Ditutupnya lokalisasi di kota-kota besar, tidak akan membuat pelacuran makin berkurang. Tempat-tempat maksiat itu, malah menyebar ke berbagai penjuru kota hingga banyak juga yang merebak hingga ke desa-desa.

Gara-garanya, saat para penjaja cinta itu ditertibkan, mereka tidak dibekali dengan ketrampilan yang memadai. Mereka tidak memiliki keahlian apapun, untuk bisa bertahan hidup atau bahkan untuk menghidupi keluarga mereka. Sehingga, bagi mereka yang pulang kampung, mereka juga tetap “jualan barang miliknya” itu, hanya saja dengan cara yang lebih rapi.

Untuk memperlancar jualan “empal brewok” itu, mereka membuat warung kopi (warkop) dan ada pula yang membuat café atau tempat karaoke illegal di desa-desa yang mereka tinggali. Agar kondisi aman, biasanya mereka mengambil tempat yang agak jauh dari pemukiman.

Warkop atau café illegal itu, jadi sarana untuk transaski esek-esek. Jika telah ada kata sepakat dengan ‘harga bercinta’ mereka akan melampiaskan hasratnya itu di sebuah penginapan murah atau di hotel-hotel yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Sehingga, bisnis lendir ini, sangat sulit untuk dibasmi hingga akar-akarnya.

Perkembangan café illegal itu juga merambah wilayah Kabupaten Bojonegoro. hal itu seperti yang ada di wilayah Kecamatan Baureno yang diobrak beberapa waktu lalu. Juga café yang ada di Jl Raya Prayungan, yang masuk Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, yang juga sudah ditutup oleh warga sekitar.

Kini, giliran café illegal yang berada di Desa Sumuragung dan Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro yang diadukan ke Bupati Bojonegoro. Warga merasa terganggu dengan keberadaan “café liar” yang berada di lingkungan masyarakat itu . Apalagi, kalau malam saat para pengunjung pulang, mereka membunyikan motornya dengan kencang dan melaju dengan ugal-ugalan.

Dalam pengaduanya itu disebutkan, 3 (tiga) café yang berada di Jl Raya Pekuwon Kecamatan Sumberrejo, sudah berdiri setahun yang lalu. Hingga kini masih buka seperti biasa. Seakan, ada kesan bahwa mereka tak bisa tersentuh oleh hukum. 1 (satu) café lagi berada di Desa Sumberagung, Sumberrejo. Sehingga totalnya ada 4 (empat) café illegal yang ada di wilayah Kecamatan Sumberrejo.

Sedangkan café milik pria yang berinisila AA itu, berada di tengah perkampungan di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo. Café tersebut juga berada di depan Kantor UPT (Unit Pelaksana Teknik) Dinas Pendidikan Sumberrejo dan di depannya juga ada lembaga pendidikan. Dimana banyak anak-anak sekolah yang lalu lalang di depan café illegal itu.

“Café berada di tengah perkampungan yang bisa mempengaruhi dan merusak mental para generasi muda di sini. Apalagi, infonya café situ juga menjual minuman keras sejenis arak yang jelas-jelas dilarang dan termasuk penyakit masyarakat (pekat),” kata salah seorang warga Sumberrejo yang tak mau disebutkan namanya.

Melalui pengaduanya via sms (short massage service) itu, mereka berharap agar Bupati Bojonegoro menindak tegas dan menutup café illegal yang meresahkan warga itu. Sayangnya, pengaduan lewat sms itu, tidak disertai nama warga atau atas nama warga masyarakat Sumberrejo. Dalam sms itu tertera tulisan: #warga sumberrejo#.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Bojonegoro Arwan, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), hingga berita ini di unggah, belum ada jawaban. **(Kis/Yon).

Exit mobile version