KPU Buka Pendaftaran, Wajah-Wajah Bacaleg Bakal Mulai Tergambar , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPU Buka Pendaftaran, Wajah-Wajah Bacaleg Bakal Mulai Tergambar Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan KPU Buka Pendaftaran, Wajah-Wajah Bacaleg Bakal Mulai Tergambar ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Wajah-wajah bakal calon legislatif (bacaleg) periode 2024–2029 mulai tergambar. Hari ini (1/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pendaftaran berlangsung hingga 14 Mei.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, pendaftaran bacaleg DPR RI dan bakal calon anggota DPD RI dilakukan di kantor KPU RI. Sementara itu, bacaleg DPRD provinsi di kantor KPU provinsi masing-masing dan bacaleg DPRD kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota setempat.

Khusus pendaftaran DPD RI hanya bisa dilakukan oleh 700 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Pendaftaran dilakukan pukul 08.00–16.00 waktu setempat (1–13 Mei) dan pukul 08.00–23.59 untuk 14 Mei mendatang.

Baca Juga: KPU Melarang Sosialisasi Bacaleg, Tapi Bawaslu Memperbolehkan

Hasyim menjelaskan, semua parpol yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 harus menyampaikan SK. Isinya, persetujuan tentang nama-nama bacaleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di semua tingkatan dan daerah pemilihan (dapil). ’’SK itu disampaikan ke KPU pusat,’’ terangnya.

Anggota KPU Idham Holik menambahkan, pihaknya telah mengimbau pimpinan parpol agar menyerahkan dokumen lengkap saat pendaftaran. Sebelum datang ke kantor KPU, pimpinan partai memeriksa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Jika ada yang kurang, mereka bisa melengkapinya sebelum pendaftaran.

Mulai 19–28 Agustus nanti, pihaknya akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberi masukan terkait daftar calon sementara (DCS). Warga bisa menyampaikan apa saja tentang bacaleg yang telah didaftarkan parpol ke KPU. Misalnya, soal legalitas ijazah atau dokumen lainnya. Sementara itu, nama-nama daftar calon tetap (DCT) diumumkan pada 4 November. ’’Karena itu, kami mengajak seluruh warga Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini,’’ tegasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Dukung KH Abdul Chalim Jadi Pahlawan Nasional

Sementara itu, KPU Provinsi Jatim menyatakan siap menerima pendaftaran bacaleg. ’’Kami ingatkan peserta untuk mematuhi aturan dan mengecek syarat administrasi,’’ kata Ketua KPU Provinsi Jatim Choirul Anam kemarin (30/4).

Anggota Bawaslu Provinsi Jatim Rusmi Fahrizal Rustam mengatakan, ada beberapa hal dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian. Di antaranya, ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani-rohani, dan bebas narkoba dari RS pemerintah. “Lalu, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, putusan MK nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” ucap Rusmi. (lum/elo/c18/hud)

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version