KPK Koordinasi dengan Polri untuk Periksa Dito Mahendra , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Koordinasi dengan Polri untuk Periksa Dito Mahendra Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel KPK Koordinasi dengan Polri untuk Periksa Dito Mahendra ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api itu ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kediaman Dito Mahendra di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polri terkait permintaan keterangan terhadap Dito Mahendra. Sebab, Dito kerap mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

 

“Kami apresiasi langkah Polri yang telah menetapkan Mahendra Dito S sebagai tersangka atas temuan KPK, berupa senpi yang diduga ilegal pada saat penggeledahan di tempat tinggal saksi dimaksud,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (29/4).

 

Dito Mahendra merupakan saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Karena itu, KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk bisa memeriksa Dito Mahendra

 

“Sebagai tindaklanjutnya, kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutab sebagai saksi TPPU tersangka NHD ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud,” tegas Ali.

 

Terlebih, KPK juga telah mencegah Dito Mahendra untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak Rabu, 5 April 2023 hingga Kamis, 5 Oktober 2023.

 

Sebelumnya, tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra mangkir dari panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dito Mahendra seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/4) kemarin.

 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito sebagai tersangka pada Selasa (2/5) mendatang. “(Dito) tidak hadir, rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei,” ucap Sandi, Sabtu (29/4).

 

Selain mangkir dari panggilan KPK, Dito Mahendra juga berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pada saat proses penyelidikan, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu juga mangkir saat dipanggil sebagai saksi. Dia dipanggil penyelidik pada Senin 3 dan 6 April 2023 lalu.

 

Penyidik berupaya mencari keberadaan Dito Mahendra dengan perintah untuk dibawa. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dan menetapkan kekasih Nindy Ayunda sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal pada Senin (17/4) lalu.

 

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin 13 Maret 2023. Penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak mempunyai dokumen resmi alias ilegal.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version