Pemkab Bojonegoro Gelar Sarasehan dan Pembinaan Peringati Hari Buruh Internasional Tahun 2021 Ini

Sukisno

Pemkab Bojonegoro Gelar Sarasehan dan Pembinaan Peringati Hari Buruh Internasional Tahun 2021 Ini
Bagikan

BERITA BOJONEGORO (rakyatnesia.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Provinsi Jawa timur, peringatan Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut May Day yang biasanya diperingati setiap tanggal 1 Mei di setiap tahunnya itu.

Guna memeperingatinya, Pemkab Bojonegoro menggelar Sarasehan dan Pembinaan, yang digelar di Pendopo Malowopati Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang berada di Jalan P Mas Tumapel Nomor 1 Bojonegoro, Jum’at (30/4/2021).

Dalam kesemepatan itu, Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Muawannah menyetujui jika gagasan tentang pengubahan sebutan buruh menjadi pekerja. Hal ini mengacu pada konotasi kecendrungan makna buruh itu sendiri.

“Tadi saya ditanya sama Pak Dandim, kenapa istilahnya buruh, bukan pekerja. Sebenarnya memang lebih tepat pekerja dan mungkin sebutan buruh ada sejarahnya tersendiri,” demikian Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, engawali sambutanya di acara Sarasehan dan Pembinaan dalam Rangka Memperingati Hari Buruh Internasional 2021, Jumat (30/4/2021).

Bu Anna – demikian, Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, akrab disapa – mengusulkan, perubahan sebutan buruh dirubah menjadi pekerja. Hal itu, disampaikannya saat memperingati Hari Buruh Internasional 2021 itu, yaitu dengan merubah kata buruh dengan pekerja.

“Siapa tahu dari May Day di Bojonegoro bisa tercetus saran sebutan bukan buruh karena buruh dianggap tidak memiliki potensi atau keahlian. Tapi para pekerja sekarang hebat-hebat. Punya kemampuan dan keahlian,” tegas Bu Anna disambut tepuk tangan meriah oleh para pekerja yang diundang dalam acara yang mengusung tema May Day is Build Together itu.

Perubahan peradaban ini sangat diapresiasi oleh Bu Anna. Bupati perempuan pertama ini juga mengingatkan pada para pengusaha dan perusahaan di Bojonegoro agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kalau tidak dibayar, ada denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja,” kata Bu Anna menegaskan.

Peringatan Hari Buruh Internasional itu, juga dihadiri oleh Kepala Kejaksanaan Negeri, Dandim 0813, Kapolres dan yang mewakili, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Asisten Dua, Kepala OPD, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read