Kaukus 5 Parpol di Bojonegoro, Bakal Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara PKB, Ke MK

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Rekapitulasi suara dalam Pemilu 2019 yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro, sejak Selasa – Rabu (30/4 -1/5/2019), akhirnya menuai protes.

Hal itu, dilakukan oleh Kaukus 5  Partai Politik (Parpol), di Bojonegoro Jatim, yakni, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Kelima parpol yang tergabung dalam Kaukus 5 parpol itu, berencana akan melaporkan indikasi penggelembungan suara yang dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bojonegoro itu, ke ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Baca Juga  Gara - Gara video viral tante Di Dood, Cinta terlarang Karena Check in

Perwakilan Kaukus 5 Parpol itu antara lain, Anam Warsito (Gerindra), Imam Mualim (PPP), Supriyanto (Golkar), Alham M Ubay dan Ali Mustofa (Nasdem) dan Moch Hanafi dan Suprapto (Demokrat).

Anam Warsito, mewakili Kaukus 5 Parpol tersebut menyatakan bahwa ada dugaan penggelembungan suara yang diakukan oleh PKB yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (satu), 4 (empat) dan 5 (lima).

Masih menurut Anam Warsito, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk dapil 1 mendapatkan 3.810 suara, Dapil 4 meraup 7.078 suara dan Dapil 5 memperoleh 6.354 suara. Sehingga pihaknya mengindikasi ada penggelembungan suara, sebab ketidakladziman pencoblosan PKB di Dapil 1, Dapil 4 dan Dapil 5 tersebut.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

“Kami sudah mempunyai bukti-bukti penggelembungan suara yang bisa dikatakan dilakukan secara sistemik masif dan terstruktur,” demikian disamapikan Anam Warsito dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Javanila Café, Bojonegoro, Rabu (1/4/19) sore.

Lanjut Mas Anam – demikian, kader Gerindra Bojonegoro ini, akrab disapa – bahwa pihaknya sekarang ini mulai mengumpulkan C1 dari partai politik, bahan untuk lapor ke MK dan

akan langsung melaporkan dugaan kecurangan ini ke MK dan bukan ke Bawaslu dengan pertimbangan percepatan waktu.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

“Kalau lapor ke Bawaslu bisa makan waktu lama sehingga kita langsung melaporkan ke MK saja, biar segera diproses,” paparnya.

Meski belum ada putusan resmi KPU, akibat dugaan penggelembungan suara itu, dipastikan perolehan kursi 5 Parpol yang kini bersiap melapor ke MK tersebut merosot. Sementara PKB mendominasi dengan perolehan 10 kursi untuk jabatan di DPRD Bojonegoro.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read