Rakyatnesia – Bawaslu Jember Tindak Lanjuti Laporan JEPR Terkait Pelanggaran ASN Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Bawaslu Jember Tindak Lanjuti Laporan JEPR Terkait Pelanggaran ASN ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti laporan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu. Itu diduga dilakukan puluhan pejabat struktural dan satu pejabat negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Jember dari Bawaslu Jatim.
”Kami sudah menerima pelimpahan laporan itu dari Bawaslu Jatim dan saat ini masih dalam proses penanganan. Tim melakukan kajian atas laporan JEPR berdasar alat bukti yang ada. Kami punya waktu 2×7 hari kerja,” kata Dwi Endah Prasetyowati seperti dilansir dari Rakyatnesia di Jember, Senin (1/5).
Baca Juga: Wawali Minta Ida Dayak Tidak Tebang Pilih saat Pengobatan di Surabaya
JEPR melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pejabat negara dan puluhan pejabat struktural Pemkab Jember kepada Bawaslu Jawa Timur pada 12 April. Selanjutnya kasus itu dilimpahkan kepada Bawaslu Jember pada 27 April.
”Kami sudah mendatangi Kantor Bawaslu Jember untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut pelaporan yang sudah dilakukan tersebut dan mendesak untuk segera diproses sesuai ketentuan,” kata Koordinator JEPR Jember Irham Fidaruziar.
Setelah melakukan investigasi mendalam, lanjut dia, pihaknya melaporkan satu pejabat negara, 15 pejabat struktural di tingkat kabupaten, 30 pejabat struktural di kecamatan, dan 20 pejabat struktural di tingkat kelurahan, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN secara terselubung. Yakni pada Kegiatan Jember Berbagi selama Ramadan 1444 Hijriah.
Baca Juga: Lagi, Siswi SMP di Surabaya Jadi Korban Perkosaan
”Kegiatan Jember Berbagi melibatkan fungsionaris partai peserta Pemilu 2024 dan beberapa calon legislator dari sejumlah partai yang menguntungkan mereka. Padahal, kegiatan itu menggunakan dana APBD dan APBN,” tutur Irham Fidaruziar.
Dia menjelaskan, Bawaslu Jember memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan penanganan pelaporan setelah pelimpahan dari Bawaslu Jawa Timur berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
”Jika diperlukan Bawaslu Jember bisa memanggil para pihak untuk meminta klarifikasi, dan jika butuh waktu tambahan maka diberi 7 hari kedua sebagai waktu tambahan,” tutur Irham Fidaruziar.
Baca Juga: Wakasekjen Sampaikan Pengurusan PCNU Surabaya Sah
Irham menambahkan, pihaknya juga sudah melampirkan sejumlah bukti foto terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pejabat negara dan pejabat struktural Pemkab Jember tersebut.
Dikutip dari Jawa Pos