TV Adalah Adalah ?, Berikut Pengertian Dan Apa Fungsinya Yang Bakal Diakhiri 30 April 2022

moch akbar fitrianto

TV Adalah Adalah ?, Berikut Pengertian Dan Apa Fungsinya Yang Bakal Diakhiri 30 April 2022
Bagikan

Nasional, Rakyatnesia – TV Analog Adalah apa, disini bakal dijelaskan tentang TV Analog yang akan dimatikan siarannya pada Sabtu, 30 April 2022. Pada hari ini Sabtu, 30 April 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai melakukan pemberhentian siaran TV analog untuk beralih ke TV digital.

Namun, ternyata masih banyak masyarakat yang bingung membedakan antara TV analog dengan TV digital.

Siaran TV analog adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal.

Melansir laman indonesiabaik.com, TV analog memiliki kelemahan jika dibandingkan dengan TV dital.

Semakin jauh dari stasiun pemancar, maka signal yang ditangkap semakin lemah.

Selain itu, gambar pada TV analog juga akan menjadi buruk dan berbayang. Sedangkan TV digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.

TV digital akan menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.

Berkaitan dengan program migrasi TV analog ke TV digital, Kominfo mengklaim bahwa TV digital akan menghadirkan gambar dan suara yang lebih baik.

Tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV.

Pemberhentian siaran TV analog yang akan dilakukan pada April ini adalah program migrasi ke TV digital tahap pertama. Ada 116 Kabupaten/Kota yang tidak akan lagi menerima siaran TV analog per 30 April hari ini.

Nantinya, tahap kedua pemberhentian TV analog dan bermigrasi ke TV digital yang merupakan program Analog Switch-Off (ASO) ini akan berlanjut di tahap dua pada 25 Agustus 2022 dan tahap tiga pada 2 November 2022.

Diketahui bahwa jumlah wilayah yang akan menerima pemberhentian siaran TV analog pada tahap pertama adalah yang paling banyak.

Wilayah-wilayah tersebut terdiri dari wilayah yang ada di sebagian Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

Adapun dasar pemberlakuan ASO ini tercantum pada ayat 2 Pasal 60A UU Cipta Kerja.

Pada ayat 2 pasal 60A UU Cipta Kerja disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Cipta Kerja.

Bagikan

Also Read