Sat Reskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap 2 Pelaku Judi Domino, di Mojosari Kepohbaru

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Dua pelaku judi jenis domino berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Dusun Ngeblek, Desa Mojosari, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (29/04/2017), sekira pukul 13:30 wib.

Mereka yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tempat billiard yang dipakai untuk judi domino, yakni DT (29) warga Dusun Kedungtemu, RT 06, RW 02, Desa Mojosari, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro dan AN (28) warga Dusun Kedunggaleh, RT 04, RW 01, Desa Mojosari, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya judi jenis kartu domino tepatnya di tempat billiard yang ada di Dusun Ngeblek, Desa Mojosari, Kecamatan Kepohbaru. Berbekal informasi tersebut anggota Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa tempat tersebut memang dipergunakan untuk bermain judi domino.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto,SH, membenarkan telah terjadi penangkapan 2 (dua) pelaku judi domino di tempat billiard dan satu pelaku berhasil lolos dan melarikan diri. Hanya saja, pihak kepolisian sudah mengantongi nama palaku yang melarikan diri tersebut.

“Dua pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas dan melarikan diri. Hanya saja, anggota Sat Reskrim sudah mengetahui yang melarikan diri itu berinisial AA,” terang Kasat Reskrim, Sabtu (29/4/2017).

Dari lokasi penggerebekan, anggota berhasil mengamankan 2 (dua) buah barang bukti yaitu 1 (satu) set kartu domino dan uang sejumlah Rp 210 ribu. Selanjutnya oleh petugas dua orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti dibawa oleh petugas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, keduanya dijerat dengan pasal 303 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara”, pungkasnya. **(Har/Red).

Exit mobile version