Penjelasan Tentang Pembagian Dana Penanganan Covid-19 Di Bojonegoro

Rakyatnesia.com – Pemkab Kabupaten mengalokasikan dana anggaran yang akan dilakukan untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 dengan nilai Rp 93,8 Miliar. Jumlah tersebut diambilkan dari beberapa pendapatan Baik dari APBD maupun non APBD.

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro Anwar Murtadlo mengatakan, alokasi penanganan Covid-19 ini diambil dari beberapa refocusing anggaran di APBD 2020.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 18 dan 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup No 42 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD tahun 2020 dialokasika sebesar Rp 73,8 miliar. Sedangkan dana non APBD dianggarkan dari PD BPR sebesar Rp 20 miliar.

Sumber pendanaan yang berasal dari APBD diantaranya Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 1,5 miliar, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 1,9 miliar, Dana Bagi Hasil Cukai tembakau (DBHCT) sebesar Rp 4,1 miliar dan efisiensi serta pergeseran anggaran di 17 organisasi perangkat daerah Rp 66,2 miliar.

Anwar Murtadlo menambahkan, untuk rasio anggaran penanganan Covid-19, berjumlah Rp 93,8 miliar tersebut terdiri dari tiga pos alokasi yakni untuk penanganan kesehatan berjumlah Rp 35 miliar atau 37,31 persen dari total alokasi anggaran penanganan Covid-19. Pos anggaran di penanganan kesehatan ini digunakan untuk sosialisasi, pencegahan dan penanganan.

“Untuk OPD pelaksana kegiatan diantaranya Dinas Kesehatan, RSDU Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Padangan, RSUD Sumberrejo, DPKPCK, Satpol PP, Dinas Sosial, BPBD, Dinas Damkar, DLH, DP3AKB, Dinas Dukcapil, DPMPTSP, Dinas Peternakan dan Perikanan, Bagian Hukum dan UU, Inspektorat, dan Kecamatan,” ujarnya, Senin (27/4/2020).

Kedua dipakai untuk penanganan terhadap dampak ekonomi berjumlah Rp 20 miliar atau 21,32 persen dari total alokasi anggaran penanganan Covid-19. Penanganan dampak ekonomi ini diantaranya dipergunakan dalam penguatan ekonomi dengan memberikan pinjaman dengan bunga 3 persen per tahun atau 0,25 pesen per bulan dengan sasaran pedagang pasar tradisional dan pengusaha mikro dan kecil.

“Data sampai dengan 20 April 2020 menyebutkan, realisasi tahap pertama diberikan kepada 1.056 nasabah pedagang kecil yang tersebar di 42 pasar tradisional sejumlah Rp 2,3 miliar,” ujarnya.

Pos anggaran ketiga digunakan untuk penyediaan jaring pengaman sosial atau social safety net sebesar Rp 38 miliar atau 41,37 persen dari total alokasi anggaran penanganan Covid-19.

Sosial safety net ini di antaranya:

  1. Bantuan sembako bagi 6.600 orang pedagang di lingkungan sekolah 1 x senilai Rp 150.000 = Rp 990.000.000
  2. Bantuan sembako bagi masyarakat di kelurahan 3.300 KK selama 4 x senilai Rp 100.000 = Rp 1.320.000.000
  3. Bantuan sembako bagi masarakat desa 90.750 KK selama 4 x senilai Rp 100.000 = Rp 36.300.000.000

Jumlah sasaran desa sebanyak 90.750 KK dengan rincian:

  1. Desa dengan penduduk kurang dari 3.000 jiwa = 150 KK sebanyak 235 desa= 35.250 KK.
  2. Desa dengan penduduk 3.000 jiwa ssampai dengan 5.000 jiwa = 250 KK sebanyak 149 Desa= 37.250 KK.
  3. Desa dengan penduduk 5.000 jiwa sampai dengan 8.000 jiwa= 500 KK sebanyak 32 desa= 16.000 KK.
  4. Desa dengan penduduk lebih dari 8.000 jiwa= 750 KK sebanyak 3 desa= 2.250 KK.

Sumber: Beritajatim

Exit mobile version