Lamongan Berikan Dispensasi Pajak Di Masa Wabah Covid-19

moch akbar fitrianto

Lamongan Berikan Dispensasi Pajak Di Masa Wabah Covid-19
Bagikan

Rakyatnesia.com – Hampir semua alur kegiatan ekonomi di Indonesia dan khususnya di Lamongan mengalami penurunan. Kondisi inipun juga memberikan pengaruh dengan beban pajak yang harus dibayar masyarakat.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Lamongan Jawa Timur mengambil keputusan memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal.

Kelonggaran itu diatur dalam Perbup nomor 188/171/KEP/413.013/2020 Tentang pemberian dispensasi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Pengurangan pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 40 persen untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020,” kata Sekkab Lamongan, Yuhronur Efendi, Selasa (28/4/2020).

Sedang pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah untuk masa pajak bulan April sampai dengan tanggal 30 September 2020.

“Termasuk dengan pajak hiburan untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020,” katanya.

Sedangkan untuk PBB yang biasanya jatuh tempo bulan Agustus setiap tahunnya dilonggarkan pembayarannya sampai 30 September 2020.

Apa yang ditetapkan Pemkab itu untuk mengurangi beban masyarakat Lamongan akibat pandemi Covid-19, melalui dispensasi fiskal berupa pengurangan, pembebasan dan penundaan jatuh tempo pajak.

“Semoga ini menjadi angin segar untuk masyarakat,” ungkapnya.

Bagikan

Also Read