Kades Bulumargi, Kab Lamongan Korupsi Raskin, Nasibnya Kini Di Tangan Polisi

moch akbar fitrianto

korupsi raskin
Bagikan

Lamongan – Kades Bulumargi, Kab Lamongan Korupsi Raskin, Nasibnya Kini Di Tangan Polisi, Apa yang dilakukan Kades Bulumargi, Kec Babat, Kab Lamongan ini memang bejat. Beras Miskin atau Raskin yang seahrusnya disalurkan ke Warga kurang mampu malah di korupsi olehnya hanya karena uang Rp 17juta. Dan karena perbuatannya itu dia harus merasakan dinginnya Lantai Penjara.

Trimo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan ke Lapas setelah mendapat pelimpahan penyidik Polres Lamongan, Jumat (27/4/2018) siang ini.

Kades Trimo diperkarakan warganya dari dua dusun, Kepoh dan Kemlagi. Setahun setengah perjuangan warga dua dusun ini akhirnya bisa menyeret Kades Trimo Hadi Saputro ke proses pidana.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Warga dari dua dusun ini menuntut keadilan karena jatah beras miskin (raskin), kini beras sejahtera (Rastra) tidak diterimakan kepada warga.

Beras itu diduga digelapkan sang kades dan memicu kemarahan warga, hingga akhirnya perkaranya dibawa ke polisi.

Proses penyelidikan dan penyidikan dirunning penyidik unit III pidkor dan Trimo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Jumlah Tenaga Kerja Asing Di Lamongan Terus Meningkat

Penyidik melimpahkan perkara ini berikut tersangka Trimo ke Kejari Lamongan jalan Veteran, Jumat (27/4/2018) dan langsung ditahan di Lapas.

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

Tersangka yang tiba di polres dengan mengenakan baju batik lengan panjang langsung masuk ke ruang unit III.

Oleh tiga anggota penyidik unit III pidkor, tersangka dilimpahkan ke kejari. Setelah BAP dinyatakan lengkap.

“Ini sudah ditahan ke Lapas,” kata Kasubbag Humas Polres Lamongan, AKP Harmuji.

Lamanya panyidikan terkait dugaan korupsi itu, karena beda dengan pidana umum. Kasus korupsi ada banyak hal yang harus dijalani penyidik, termasuk harus melibatkan ahli yang berhak memberikan keterangan adanya kerugian.

Dan ada beberapa pihak terkait, termasuk dari pemda yang dimintai keterangan, termasuk keterangan bagaimana mekanisme pembagian beras Raskin.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Dan hasil penghitungan Inspektorat, didapati jumlah kerugian Rp 17 juta.

Diberitakan sebelmunya, warga miskin dari 2 dusun ini tidak mendapat jatah raskin periode Oktober 2016.

Mereka hanya menerima jatah bulan September 2016 & selebihnya untuk Oktober 2016 nir mendapat dengan total dua.350 kilogram. Perkara dugaan penggelapan Raskin ini lalu dilaporkan ke polisi.

“Tiga dusun lainnya bisa Raskin, sementara Dusun Kepoh dan Kemlagi nir,” tutur Sujono perwakilan warga

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar