Rakyatnesia – Prabowo Beberkan Cawapres Idamannya di Pilpres 2024 Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Prabowo Beberkan Cawapres Idamannya di Pilpres 2024 ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto membeberkan kriteria bakal cawapres yang pantas mendampinginya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kriteria yang utama adalah mampu mendedikasikan dirinya untuk rakyat Indonesia.
“Kriteria yang paling utama adalah dedikasi kepada rakyat,” ujar Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta, Kamis malam.
Kriteria selanjutnya adalah sosok yang akan mendampingi dirinya memiliki komitmen kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika hingga persatuan bangsa.
“Dedikasi kepada rakyat, komitmen pada Pancasila, NKRI. Saya kira itu yang paling utama,” tambahnya.
Tidak lupa, lanjut Prabowo, bakal cawapres itu harus memiliki kapasitas, kredibilitas, dan integritas. “Termasuk hasil surveinya lumayan,” tutur Prabowo.
Kendati demikian, saat disinggung awak media terkait siapa sosok yang cocok mendampingi dirinya dalam Pilpres 2024, Prabowo enggan berkomentar banyak terkait dengan hal itu.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Dikutip dari Jawa Pos