Pemuda Modo, Lamongan Ini Harus Lebaran di Penjara Setelah Aniaya Pemuda Lain Waktu Ngabuburit

moch akbar fitrianto

Pemuda Modo, Lamongan Ini Harus Lebaran di Penjara Setelah Aniaya Pemuda Lain Waktu Ngabuburit
Bagikan

Berita Lamongan – Salah satu warga dari desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan harus berlebaran di Dalam sel penjara setelah di diamankan polisi karena menganiaya seseorang ketika ngabuburit. Pelaku Guntur Setiaji (22), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Modo. Ia ditangkap usai menganiaya seorang pelajar bernama Setiya Setiawan (18) di Jalan Raya Trewek, Desa Kandangrejo.

“Kejadiannya di Jalan Raya Trewek sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Rabu (27/4/2022).

Miko menuturkan kejadian itu berawal saat pelaku berniat ngabuburit atau jalan-jalan sambil menunggu waktu buka puasa. Ia kemudian ke sebuah warung dan janjian dengan temannya.

Baca Juga  Temuan Mayat Di Proyek Bangunan Sukomulyo, Lamongan

Saat sudah membeli takjil dan akan kembali, tiba-tiba di tengah perjalanan pelaku melibat ada kerumunan orang bertengkar. Mengetahui hal itu, bukan melerai tapi pelaku ikut juga menganiaya. Namun rupanya keluarga korban tak terima dan melaporkan pelaku yang menghajar anaknya.

“Saat di tengah perjalanan, Guntur dan Aditya tiba-tiba melihat ada kerumunan pemuda yang sedang bertikai dan melakukan kekerasan,” tuturnya.

“Setelah aksi kekerasan yang terjadi itu, beberapa orang yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dan pelaku pun pergi meninggalkan lokasi,” terang Miko.

Baca Juga  Kawasan Lamongan, Gresik Dan Surabaya Disebut BNPB Bestatus Darurat Gempa

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan berbekal laporan keluarga korban dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Selain pelaku, lanjut Komang, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Putih nopol S 5594 CX, 1 buah kaus oblong warna hitam dan sebuah celana pendek warna biru dongker.

“Kepada tersangka akan kami sangkakan dengan Pasal 170 KUHP dimana ancaman hukumannya selama-lamanya 5 tahun enam bulan kurungan,” tukas Komang.

Bagikan

Also Read