Timsus Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Komplotan Pecah Kaca Mobil, di 15 TKP Dengan Hasil Kejahatan Rp 1 miliar Lebih

Sukisno

Timsus Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Komplotan Pecah Kaca Mobil, di 15 TKP Dengan Hasil Kejahatan Rp 1 miliar Lebih
Bagikan

BERITA JAWA TIMUR (RAKYATNESIA.COM) – Timsus Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca dan congkel jok sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kasus itu melibatkan tersangka berinisial ASB (31) warga Dusun Krajan, RT 03 RW 01 Desa Resongo Kecamatan Kuripan Kab. Probolinggo, Tersangka berinisial  NM (19) warga Desa Menyon, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo dan tersangka berinisial A (35) warga Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Komplotan penjahat itu beraksi di wilayah Jawa Timur  diantaranya 4 (empat) TKP di Probolinggo. Seperti di parkiran Swalayan Basmalah Jalan Sukapura Kabupaten Probolinggo, dengan kerugian materiil, berupa uang tunai sebesar Rp. 5 juta, kejadian pada tanggal 23 November 2020.

Depan Kantor CV SAS/Rumah Ryan di Jalan Raya Dungun Dusun Krajan Desa Dungun Kecamatan Tongas Kota Probolinggo, dengan kerugian berupa 1 (satu) unit laptop merek HP warna silver.

Depan Warung Bakso Kikil Pak Noto, Jalan Citarum Kel. Curah Grinting Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, dengan kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp. 1 juta 500 ribu beserta beberapa kartu ATM;

Depan Koperasi SMK Yani Jalan Mastrip Kota Probolinggo, dengan kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 11 juta 250 ribu, kejadian pada tanggal 5 Januari 2021.

Bondowoso 1 (satu) TKP di depan Toko Pelangi Jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan Blindungan Kecamatan/Kabupaten Bondowoso dengan kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 70 juta, kejadian pada tanggal 10 Februari 2021;

Ngawi 1 (satu) TKP di depan kantor Bank BRI Unit Sooko Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, dengan kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 248 juta, kejadian pada tanggal 15 Maret 2021.

Bojonegoro 1 (satu) TKP di depan Toko Bestop Jalan Panglima Polim, Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, dengan kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 78 juta 510 ribu, kejadian pada tanggal 12 Maret 2021. Kota Batu 1 (satu) TKP di Warung Bakso Podotrisno, Jalan Sajid Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu, Kota Batu, kerugian materiil uang tunai Rp. 100 juta, kejadian pada tanggal 19 Februari 2019.

Lumajang 4 (empat) TKP  Jalan Cokrosujono RT 003, RW 002 Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang dengan kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 40 juta, kejadian pada tanggal 28 Desember 2020;  Diketahui hilang di KUD Sido Makmur Jalan Raya Pasirian RT 013 RW 003 Ds. Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, dengan kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kejadian pada tanggal 3 November 2020; Jalan Bengawan Solo Timur RT 006 RW 003 Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang dengan kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 178 juta, kejadian pada tanggal 7 April 2021.

Jalan Gatot Subroto (depan ATM BCA) Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan/Kabupaten Lumajang dengan kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp 249 juta, kejadian pada tanggal 6 Desember 2019.

Pasuruan 2 (dua) TKP Depan toko bangunan Jaya Jalan Sulawesi Nomor 3 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dengan kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 3 juta, kejadian pada tanggal 29 Januari 2021 dan di  Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dengan kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 40 juta, kejadian pada tanggal 12 April 2021.

Sampang 1 (satu) TKP di Jl. KH. Wahid Hasyim Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kabupaten Sampang dengan kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 36 juta 500 ribu, kejadian pada tanggal 19 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Kombes Gatot Repli Handoko bersama Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mrhardhono, Selasa (27/4/2021) menegaskan modus operandi yang dilakukan komplotan penjahat itu seperti pelaku melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (curat).

“Modusnya, dengan cara memecahkan kaca mobil yang sudah diincar oleh pelaku dengan menggunakan busi kendaraan bermotor sedangkan para pelaku lainnya bertugas mengawasi keadaan sekitar,” ungkap Kabid Humas Polda Kombes Gatot Repli Handoko.

Kronologi Kejadian i Senin tanggal 23 November 2020, sekira pukul 15:30 WIB, Pelapor yang saat itu baru keluar dari Bank BRI lalu pelapor pulang kerumah di daerah Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo dalam perjalanan pelapor mampir ke minimarket Basmalah di Jalan Raya Sukapura Kabupaten Probolinggo dan memarkir kendaraannya di parkiran minimarket Basmalah tersebut dalam keadaan terkunci;

Setelah itu pelapor masuk ke dalam minimarket Basmalah untuk berbelanja, selang beberapa waktu alarm dari kendaraan berbunyi namun pelapor tidak menghiraukan, setelah selesai pelapor keluar dan menuju kendaraannya dan masuk kedalam mobil dari situ pelapor mendapati tas milik pelapor yang diletakkan dalam kendaraannya sudah tidak ada alias hilang. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Probolinggo Kota dengan kerugian Rp. 5 juta.

Barang Bukti Tas Slempang warna Hitam milik korban yg berisi SIM, STNK, KTP milik korban; unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol warna merah N 4945 PH; Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Nopol N 2021 MI; unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N-2807-MC; unit sepeda motor Yamaha Scorpion warna hitam Nopol G-6656-JL (tidak sesuai nomor rangka dan nomor Mesin); unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol N-4082-SK (tidak sesuai Nomor rangka dan nomor Mesin); sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nopol N-4497-QV (tidak sesuai nomor rangka dan nomor mesin, uang tunai Rp. 1 juta 500 ribu dompet warna coklat; 2 ATM Bank BCA, 1 (satu) KTP; 9 unit handphone; 2 jaket, sabuk kulit dan  celana jeans.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal  pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ketiga pelaku tersebut merupakan sindikat curat yang sudah cukup professional dalam menjalankan aksinya yang sudah dimulai sejak tahun 2019 sampai  tahun 2021, dengan total hasil kejahatan dari 15 TKP tersebut adalah sebesar Rp. 1 miliar 110 juta 760 ribu.

Selain ketiga tersangka tersebut dalam pengembangannya telah muncul 6 (enam) tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran Timsus Subdit Jatanras.

**(B.Yan/Red).

Bagikan

Also Read