Terkait Korupsi Lukas Enembe, KPK Cegah 4 Orang Pergi ke Luar Negeri , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Terkait Korupsi Lukas Enembe, KPK Cegah 4 Orang Pergi ke Luar Negeri Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Terkait Korupsi Lukas Enembe, KPK Cegah 4 Orang Pergi ke Luar Negeri ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini berkaitan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

 

“Betul, dalam perkara tersangka LE dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/4).

 

“Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang,” sambungnya.

 

Namun, Ali Fikri tidak menjelaskan secara rinci terkait pihak-pihak yang dicekal ke luar negeri tersebut. Pencegahan ini upaya agar para pihak kooperatif saat dipanggil KPK.

 

“Kami berharap para pihak-pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut,” tegas Ali.

 

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

 

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

 

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan  perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

 

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

 

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

 

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

 

Bahkan, Lukas Enembe juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, Lukas membelanjakan aset dari hasil suap dan gratifikasi.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version