Seorang Kakek di Sulbar Ditangkap karena Cabuli 3 Cucunya , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Seorang Kakek di Sulbar Ditangkap karena Cabuli 3 Cucunya Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Seorang Kakek di Sulbar Ditangkap karena Cabuli 3 Cucunya ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Seorang kakek ditangkap aparat Polres Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini karena diduga telah melakukan pencabulan, terhadap tiga orang anak yang masih di bawah umur.

“Pria berinisial BK (50) itu kami tangkap terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Mamasa Inspektur Polisi Satu Hamring dikutip dari Rakyatnesia Rabu (26/4).

Aksi pencabulan yang dilakukan BK terhadap tiga anak di bawah umur, yakni CH (7), AN (6) dan DN (12) terungkap berdasarkan laporan warga Kecamatan Balla Kabupaten Mamasa ke Polres Mamasa.

Dari laporan tersebut personel Satuan Reskrim Polres Mamasa lanjut Hamring kemudian menangkap BK.

“Ketiga korban merupakan cucu dari pelaku sendiri. Kami masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” ujar Hamring.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu kata Hamring, terungkap saat BK melakukan aksi pencabulan terhadap salah seorang anak yang baru berusia enam tahun, pada Desember 2022.

Baca Juga: Ditelantarkan di Pinggir Jalan, Seorang Lansia Dievakuasi ke Dinas Sosial

“Pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang. Aksi itu sempat diketahui ibu korban,” ujar Hamring.

Kemudian, BK kembali melakukan aksinya pada April 2023 terhadap anak di bawah umur lainnya yang berusia 12 tahun.

Saat itu, ibu korban menitipkan anaknya kepada BK, namun pelaku melakukan aksi pencabulan saat korban terlelap di rumah pelaku.

“Aksi pencabulan yang dilakukan BK terhadap anak berusia 12 tahun itu kemudian dilaporkan ke ibu korban. Kasus ini sudah ditangani tokoh adat, namun karena kejadiannya terulang akhirnya warga melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Hamring.

Pelaku tambah Kasat Reskrim, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 pasal 78 dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version