25 Kali Beraksi, 4 dari 6 Komplotan Begal Sadis di Medan Ini Akhirnya Dilumpuhkan Polisi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – 25 Kali Beraksi, 4 dari 6 Komplotan Begal Sadis di Medan Ini Akhirnya Dilumpuhkan Polisi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel 25 Kali Beraksi, 4 dari 6 Komplotan Begal Sadis di Medan Ini Akhirnya Dilumpuhkan Polisi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, melumpuhkan empat dari enam orang komplotan pelaku begal sadis dengan tembakan karena melawan petugas saat ditangkap.

Komplotan begal sepeda motor itu sering bertindak sadis menggunakan senjata tajam saat beraksi terhadap korbannya saat momen Lebaran 2023.

Baca Juga: Dianiaya Orang Tak Dikenal, 2 Warga Yahukimo Alami Luka Parah

Kepala Satreskrim Polrestabes Medan Komisaris Polisi Fathir Mustafa saat merilis kasus tersebut di Medan, Selasa, mengatakan empat orang pelaku begal yang harus ditembak kakinya itu berinisial DL, RD, PGR, dan DK.

“Keenam pelaku begal itu ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di Jalan Pukat V, Kecamatan Medan Tembung, dan aksinya terekam CCTV,” katanya.

Fathir menyebutkan para pelaku ditangkap dari beberapa tempat terpisah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang dalam beberapa hari terakhir.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika komplotan begal itu sudah 25 kali beraksi di Kota Medan.

“Para pelaku beraksi dengan sasaran rumah kosong yang ditinggal pemiliknya pergi mudik Lebaran 2023 serta melakukan pencurian sepeda motor, sambil mengancam korbannya menggunakan senjata tajam,” ucapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit sepeda motor yang menjadi barang bukti hasil kejahatan.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363, 365, 480, dan 481 KUHP. Mereka menggunakan hasil penjualan motor untuk membeli narkoba.

Saat ini, Satreskrim Polrestabes Medan masih memburu lima orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan tersangka, kata Fathir.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version