Polisi Amankan 3 Tersangka, Terkait Kasus Miras Oplosan Di Lamongan

Rakyatnesia.com – Polres Lamongan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena miras oplosan yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia.

Ketiganya adalah Ragil Prasetyo warga Gang Beringin Dapur Lamongan, Noer Hayati warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan dan Edi Porwanto alias Corong Dusun Keputeran, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Lamongan.

“Terhadap ketiga tersangka dilakuakan penahanan,” terang KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu Turkhan Badri, Sabtu (25/4/2020).

Menurut Turkhan Badri, selain mengamankan ketiga tersangka polisi juga mengamankan barang bukti ratusan botol ukuran 1,5 litet miras jenis arak.

“Dari tersangka Tio 150 botol dan dari Edi alias Corong diamankan 300 botol. Hampir 50 persen dagangan mereka sudah laku terjual,” jelas Turkhan.

Sementara tersangka Noer Hayati (40), diamankan di rumah orang tuanya tidak jauh dari Mapolsek Sukodadi. Sebelumnya, pada tahun 2018, dia pernah diamankan lantaran produksi miras.

Exit mobile version