Dua Terdakwa Perzinahan, Jalani Sidang Perdana

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pengadilan Ngereri (PN) Bojonegoro menggelar sidang perkara perzinahan dengan dua terdakwa bernama Warsi Widyawati (37) warga Asrama Militer Subdenpom V/24, Jl Rajekwesi, Kelurahan Jetak, Kecamatan Kota Bojonegoro dan Mochamad Muchlasin (27) warga Dusun Clingur, Desa Pohwates, Kecamatan Pohwates, Kabupaten Bojonegoro. Sidang perdana perkara asusila tersebut digelar di ruang sidang cakra, Selasa (26/04/16) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Murwani.

Sesuai surat dakwaaan No. Reg. Perk: PDM- 37/BOJON/IV/2016, bahwa terdawa Warsi yang masih sah sebagai isteri anggota TNI yang berdinas di Mojokerto telah melakukan perzinahan dengan terdakwa Mochamad Muchlasin di sebuah café papua yang berada di Jalan Pondok Pinang, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro tanggal 07 Februari 2016 yang lalu. Kedua terdakwa saling kenal ketika berada di café tersebut.

Setelah akrab saling kenal, sekitar pukul 02.30 WIB kedua terdakwa masuk kedalam kamar café tersebut. Kemudian, kedua terdakwa berhubungan intim di kamar tersebut. Aksi kedua terdakwa terbongkar ketika suami terdakwa Warsi pulang ke rumah dan mencari terdakwa di café tersebut. Suami terdakwa terkejut melihat terdakwa Warsi usai melakukan hubungan intim dengan terdakwa Mochlasin. Sontak suami Warsi terkejut dan marah-marah, melihat hal tersebut kedua terdakwa dilaporkan ke pihak Kepolisian.

“Bahwa terdakwa Warsi Widyawati telah melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Mochamad Muchlasin disebuah café Papua. Perlakuan kedua terdakwa terbongkar ketika suami Warsi yang bertugas di Mojokerto pulang ke rumah secara mendadak dan melihat kedua terdakwa berada di dalam kamar,” kata JPU, Tri Murwani, Selasa (26/04/2016).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Warsi tidak ditemani sang suami. Sidang yang berlangsung selama kurang lebih sekitar lima belas menit tersebut, hanya dihadiri kedua terdakwa, JPU dan para hakim. Setelah mendengar surat dakwaan dari JPU, sidang langsung ditutup dan akan digelar satu minggu kembali dengan agenda keterangan.

“ini hanya agenda pembacaan surat dakwaan kepada kedua terdakwa, setelah itu sidang akan digelar satu minggu lagi dengan mendatangkan saksi untuk dimintai keterangan,” ujar JPU. **(Luh)

Exit mobile version