Warga Ketileng Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro, Gara-gara Judi Remi

BOJONEBORO (Rakyat Independen)- Satreskrim Polres Bojonegoro kembali melakukan penangkapan terhadap kasus penyakit masyarakat (pekat) berupa judi remi, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang ada di Desa Ketileng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, Senin (25/4/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah, dengan ulah warga yang selalu melakukan perjudian di situ. Menindak lanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan, setelah ditemukan keberadaan perjudian itu, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Tapi sayang, dari beberapa orang yang berjudi itu, mereka sudah lebih dulu mengetahui jika ada petugas yang datang sehingga mereka berhasil melarikan diri. Hanya ada 1 (satu) orang yang tertangkap yaitu inisial KR yang tinggal di Desa Ketileng, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro bersama barang bukti yakni 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 52 ribu.

“Pelaku telah melanggar KUHP pasal 303 tentang perjudian. Tersangka diancam dengan penjara selama-lamanya 10 tahun, atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta. Dengan begitu, diharapkan mereka bisa jera dan tidak mengulangi perbuatanya lagi,”kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP. Suyono, Selasa (26/4/2016) menegaskan. **(Kis/Puji).

Exit mobile version