Paman Bejat Dari Merakurak, Tuban Tega Cabuli Ponakan Masih SD Sampai 15 Kali

moch akbar fitrianto

Paman Bejat Dari Merakurak, Tuban Tega Cabuli Ponakan Masih SD Sampai 15 Kali
Bagikan

Berita Tuban, Rakyatnesia – Kasus pelecehan seksual kembali terhadi kepada anak dibawah umur, kali ini terjadi di Tuban, Jawa Timur. Diketahui korbannya adalah gadis kecil yang masih duduk di bangku SD bernama Bunga (bukan sebenarnya). Bunga diketahui masih berusia 12 tahun.

Sedangkan pelaku adalah paman dari korban sendiri, P (56) yang berasal dari Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban..

Paman yang bekerja sebagai sopir itu bahkan menjadikan Bunga budak nafsu hingga belasan kali.

Bunga yang masih siswi SD itu jadi pelampiasan birahi pamannya yang sudah beristri dan punya anak.

Baca Juga  Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan Ungkapkan Tak Mau Lagi Lihat Anak PUtus Sekolah Karena Biaya

Padahal, korban dititipkan ke paman oleh ayahnya yang sakit karena kecelakaan.

Baca juga : Gara Gara Kaos Silat Dua ABG Paciran Ini Hajar Pemuda Sampai Babak Belur, Sekarang…

Baca juga : Nekat Kasih Servis Di Bulan Ramadhan, Purel Kafe di Babat, Lamongan Ini Kena…

Namun justru amanah tersebut dimanfaatkan P untuk menodai keponakannya sendiri, di kamar rumah korban.

“Hari ini kita sudah tetapkan paman korban sebagai tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan.”

“Rumah korban dan paman ini bertetangga di Kecamatan Merakurak, kejadian di kamar korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga  Jamaah Haji Lamongan Dapat Kloter Awal, Berangkat Mulai 11 Mei 2024

Adhi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari ayah korban yang mendapat kabar dari tetangga, jika anaknya menjadi korban pencabulan dari paman.

Lalu ayah korban bertanya kepada anaknya langsung dan ternyata membenarkan. Berdasarkan keterangan, kejadian asusila tersebut pertama kali dilakukan pada 8 Desember 2020 dan terakhir 8 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari pengakuan korban, paman bejat itu sudah menodainya kurang lebih sebanyak 15 kali.

“Keterangan korban sudah disetubuhi dan dicabuli 15 kali, tersangka sudah kita tahan.”

Baca Juga  Polsek Lamongan Kota Rutinkan Tadarus Al-Quran Untuk Mengisi Kegiatan Ramadhan

“Barang bukti yang kita amankan baju korban,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bagikan

Also Read