Polres Bojonegoro Antisipasi Tindak Kejahatan Di Bulan Ramadhan dan Di Tengah Pandemi Covid-19

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pandemi Virus Corona (Covid-19) hingga saat ini belum usai. Hal itu membuat semuanya berupaya mengantisipasi penyebaran virus yang bisa mematikan itu.

Dalam kondisi yang serba sulit itu, membuat seseorang nekat dan mengambil jalan pintas dengan melakukan tindak kejahatan guna memperoleh uang dan harta benda lainya. Kondisi tersebut membuat Polres Bojonegoro melakukan antisipasi agar tindak kejahatan tersebut tidak terjadi di wilayahnya.

Bahkan setiap memasuki bulan Ramadhan hingga Lebaran 1401 H/2020 M ini. Antisipasi tersebut digelar lantaran aksi kejahatan memang kerap terjadi, utamanya ketika bulan suci datang.

Berbagai kasus yang terjadi selama ini didasari kebutuhan ekonomi yang semakin mendesak. Apa lagi situasi dan kondisi saat ini adanya Virus Corona masih berlangsung. Karena itu, memasuki bulan Ramadan kali ini, kepolisian mulai menekan potensi kejahatan terutama kasus 3C (Curanmor, Curas dan Curat) atau kejahatan jalanan.

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, bahwa Polres Bojonegoro memiliki program Sapa Pagi, Sapa Siang dan Sapa Malam. Sedangkan selama bulan Ramadhan, juga dilaksanakan kegiatan patroli Ngabuburit, patroli Tarawih dan patroli Subuh.

Kegiatan patroli bertujuan untuk memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat saat menjalankan ibadah puasa hingga lebaran nanti.   Polres Bojonegoro juga memilik Tim Taktis dari Sat Sabhara, Tim Panther dan Resmob dari Sat Reskrim, Tim ini akan mem back up wilayah hukum Polres Bojonegoro untuk meminimalisir tindak kejahatan jalanan atau street crime.

“Polres Bojonegoro dan Polsek jajaran sudah memapping titik rawan kejahatan. Polres sendiri sudah menyiagakan Tim Taktis dari Sat Sabhara, Tim Panther dan Resmob dari Sat Reskrim. Tim tersebut mencegah gangguan ketertiban masyarakat terutama kejahatan jalanan,” jelas Kapolres Bojonegoro saat dikonfirmasi oleh para awak media ini di Mapolres, Jum’at (24/4/2020).

Lanjut Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, bahwa adanya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pembebasan narapidana (napi) melalui asimilasi dan integrasi. Polres Bojonegoro mengambil langkah cepat dan tegas sebagai antisipasi pengeluaran dan pembebasan napi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19.

“Dengan adanya kebijakan tersebut, khususnya Polres Bojonegoro telah melakukan beberapa langkah strategis guna mengantisipasi kejahatan dan kriminalitas di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kita juga pantau pergerakan mereka. Kita akan lakukan penindakan jika terjadi dan siapa saja yang melakukan kejahatan di Bojonegoro harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak perduli pelaku merupakan narapidana yang menjalani program asimilasi maupun bukan,” tegas Kapolres Bojonegoro.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, mengungkapkan, wilayah Kabupaten Bojonegoro saat ini relatif aman dan terkendali, kriminalitas di Kabupaten Bojonegoro menurun selama masa pandemi corona. Meski begitu, pihaknya tak mau lengah, sehingga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Peningkatan patroli dilakukan.

“Polres Bojonegoro akan mengambil langkah yakni pemetaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan. Pemetaan wilayah rentan kejahatan yang berdasarkan  data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya. Meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas,” tandas Kapolres.

Kapolres Bojonegoro, menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman. Untuk sepeda motor agar di parkir di tempat yang aman dan di kunci stir, di tambah kunci ganda. 

(Sumber: Humas Polres Bojonegoro/Red)

Exit mobile version