Empat Tersangka Pengedar Miras Berhasil Diamankan Anggota Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Empat orang tersangka diamankan oleh Polres Bojonegoro, Polda Jatim. Pasalnya, mereka terbukti menjadi tersangka pengedar dan memproduksi minuman keras (miras) jenis arak.

Para tersangka, HD (46), Laki-laki, warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, IC (42) warga Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, TD (67) laki-laki, warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dan BS (37) laki-laki warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, SIK, MH, M.Si saat memimpin konferensi pers yang digelr di halaman Mapolres Bojonegoro, Rabu (25/4/2018) siang, mengatakan bahwa penangkapan terhadap keempat tersangka berawal dari tertangkapnya 2 (dua) tersangka yaitu HD (46), dan IC (42) oleh Sat Lantas Polres Bojonegoro, Senin (23/4/2018) sekira pukul 11:00 wib.

Saat itu anggota Satlantas melakukan operasi lalu lintas di jalan raya turut Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, dan mengamankan 1 (satu) kendaraan roda 4 (empat) Jenis Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi (nopol) L-1923-LS yang bermuatan minuman keras jenis Arak sebanyak 25 Dus, yang setiap dosnya berisi 12 botol berisikan 1,5 Liter arak, yang dikemudikan oleh mereka berdua.

“Setelah mereka ditangkap anggota Sat Lantas, senjutnya mereka diserahkan kepada Satreskrim guna dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” ucap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.

Dari hasil pengembangan oleh anggota Satreskrim, berhasil diamankan TD (67) selaku pemasok minuman keras jenis arak dan juga mengamankan sdr BS (37) selaku perantara yang menjual arak dari TD kepada HD (46).

Dari pengakuan TD selaku pemasok minuman keras jenis arak, bahwa arak sebelum dijual ditampung terlebih dahulu di salah satu rumah milik warga di Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Namun setelah anggota mendatangi TKP, didapatkan bahwa di pekarangan belakang rumah ditanah kosong didapatkan pabrik minuman keras jenis arak yang akan di gunakan untuk produksi miras tersebut.

“Mereka belum sempat memproduksi, namun dari lokasi anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah, 25 dus arak 12 Botol yang tiap botol berisi 1,5 liter, 1 unit kendaraan roda empat (R4) jenis Daihatsu Terios nopol L-1923-LS, warna Hitam beserta kunci kontak kendaraan dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan, 40 buah tong warna biru, 450 botol kosong, 33 bungkus besar gula merah, 55 buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 set alat suling dan uang tunai sebesar Rp 8 juta.

“Tersangka dikenakan Pasal 204 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 140 No 18 tahun 2012 tentang pangan, ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya.

**(Kis/Red)

Exit mobile version