Rakyatnesia – Pacar Hamil, Tidak Mau Bertanggung Jawab, Akhirnya Siswa SMK Bunuh Pacarnya Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Pacar Hamil, Tidak Mau Bertanggung Jawab, Akhirnya Siswa SMK Bunuh Pacarnya ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Polisi menangkap AG, 17, pelajar SMK di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pelaku pembunuhan sadis terhadap pacarnya Ria Puspita warga Kecamatan Pagelaran karena menolak bertanggung jawab atas perbuatannya membuat korban hamil.
Kapolsek Sukanagara, AKP Tio saat dihubungi, Senin mengatakan selang beberapa jam melakukan aksi sadisnya menghabisi nyawa korban dengan senapan angin dan membuang jasadnya ke dalam selokan di pinggir jalan di wilayah hukum Sukanagara, pelaku diringkus.
“Pelaku AG ditangkap Senin dini hari di rumah orang tuanya di Kecamatan Pagelaran, dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban yang satu sekolah karena diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban,” katanya seperti dikutip Rakyatnesia, Selasa (25/4).
Baca Juga: gempa bumi Magnitudo 7.3 Terasa 30 Detik di Kota Padang
Pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban tidak jauh dari rumah orang tuanya, hanya berjarak 100 meter. Korban ditembak sebanyak dua kali menggunakan senapan angin yang dibawa pelaku di bagian kepala, hingga tewas.
Tidak sampai di situ, tutur Tio, pelaku menyeret tubuh korban menggunakan tambang plastik yang dijeratkan ke leher korban sebelum di masukan ke dalam bak mobil yang dibawanya. Jasad korban dibuang ke dalam Sungai Ciparay di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara dan akhirnya ditemukan warga.
Baca Juga: Akses Media Sosial Dongkrak Kenaikan Trafik Telkomsel di Momen Lebaran
“Kami langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan orang tua korban dan saksi lainnya, dari keterangan saksi ditemukan kalau korban dijemput pelaku yang merupakan pacar-nya,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup, karena pelaku masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur. Saat ini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Cianjur, untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya.
“Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur, namun secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana,” kata Tio.
Dikutip dari Jawa Pos