Posko Satgas THR Kemnaker Terima 2.303 Aduan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Posko Satgas THR Kemnaker Terima 2.303 Aduan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Posko Satgas THR Kemnaker Terima 2.303 Aduan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menerima 2.303 aduan dari pekerja.

”Data aduan yang masuk sampai 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan. Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan, lainnya sedang proses validasi dan verifikasi,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi seperti dilansir dari Rakyatnesia di Jakarta, Minggu (23/4).

Dia mengatakan, Posko Satgas THR tetap memberikan pelayanan selama Libur Nasional Hari Idul Fitri 1444 H dan Cuti Bersama.

Anwar Sanusi mengatakan, dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak. Yakni 425 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat 305 perusahaan.

”Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR,” terang Anwar Sanusi.

Adapun jenis aduan yang masuk terdiri atas 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan.

Anwar Sanusi menambahkan, usai cuti bersama, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti aduan tersebut.

”Kita akan laksanakan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan,” ujar Anwar Sanusi.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version