Lebaran, RSH Disnak Jatim Terima Penitipan Hewan. Begini Syaratnya

Sukisno

Lebaran, RSH Disnak Jatim Terima Penitipan Hewan. Begini Syaratnya
Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1443 H, Rumah Sakit Hewan (RSH) Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur menerima penitipan hewan kesayangan di saat mudik lebaran. Penitipan hewan kesayangan ini dibuka antara tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sedangkan Pendaftaran Titip Hewan Mudik Lebaran mulai dibuka tanggal 20 – 28 April 2022 dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik hewan.

Seperti dalam siaran persnya yang dikutip di laman disnak.jatimprov.go.id, pada Jumat (22/4/2022), berikut syarat dan ketentuan titip hewan mudik lebaran tahun 2022 yang dibuka RSH Pemprov Jatim :

  1. Pendaftaran tanggal 20 – 28 April 2022 melalui telepon atau datang langsung ke Rumah Sakit Hewan, sedangkan untuk penerimaan hewan dimulai tanggal 29 April 2022
  2. Jam Chek-in/out, penerimaan dan pengambilan hewan pukul 09.00 13.00 WIB
  3. DP 50% dari total biaya penitipan dan DP harus dilakukan ketika pendaftaran. Jika klien membatalkan maka DP akan dikembalikan dan dikenakan potongan 25% dari DP yang sudah dibayarkan. Jika pembatalan dilakukan oleh pihak RSH karena tidak memenuhi syarat hewan sehat maka DP akan dikembalikan sepenuhnya oleh pihak RSH
  4. Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya
  5. Persyaratan hewan yang akan dititipkan :
Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

Selain itu, dijelaskan bahwa hewan yang akan dititipkan harus dalam keadaan sehat pada saat penyerahan. Dalam hal ini yang  dimaksud sehat adalah bebas dari penyakit infeksi secara klinis, bebas ektoparasit (kutu, pinjal, caplak) dan penyakit kulit (jamur, scabiosis, demodekosis, dll).

Hewan kesanyangan juga dalam status sudah pernah divaksin , dibuktikan dengan kelengkapan surat vaksin. Petugas jaga berhak memeriksa dan menentukan kondisi hewan yang dititipkan sehat/tidak. Jika dinyatakan sakit pihak RSH berhak menolak.

Sementara itu, pemilik hewan wajib menginformasikan riwayat kesehatan yang dititipkan, sebagai contoh : penyakit yang pernah diderita, penyakit menahun yang bisa kambuh, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

Tak hanya itu, pemilik hewan juga wajib meninformasikan kebiasaan hewan yang dititipkan, misal : makan, minum, buang air kecil/besar

Jika saat dititipkan hewan menderita sakit, pihak RSH segera menginformasikan ke pemilik dengan lampiran diagnosa dan pengobatan yang sedang dan akan diberikan. Saat hewan sakit, maka ada tambahan biaya perawatan dan berubah menjadi status pasien rawat inap. Jika terjadi perubahan jadwal pengambilan kucing selama masa titip , maka pemilik wajib menginformasikan pada petugas RSH Disnak Jatim.

Jika sudah habis masa titip dan pemilik tidak menghubungi ataupun pemilik tidak bisa dihubungi maka dalam jangka waktu 7 hari setelah batas tanggal check out, pihak RSH tidak bertanggung jawab atas status hewan tersebut.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Khusus pada tanggal 1 Syawal 1443 H, pelayanan penerimaan titip hewan dibuka pukul 12.00 WIB – 15.00 WIB.

**(Sumber: Kominfo Jatim).

Bagikan

Also Read