DPRD Bengkulu Minta Tersangka Sodomi 25 Siswa Dihukum Berat , Kabar Terkini

Rakyatnesia – DPRD Bengkulu Minta Tersangka Sodomi 25 Siswa Dihukum Berat Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel DPRD Bengkulu Minta Tersangka Sodomi 25 Siswa Dihukum Berat ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Sefti Yuslinah meminta agar tersangka KM, 32, yang melakukan aksi penyimpangan seksual sodomi terhadap 25 siswa SD dihukum berat.

”Atas tindakan yang dilakukan tersangka sudah selayaknya pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya. Apalagi tindakan itu sedikit banyak pasti memberikan dampak buruk bagi korban, yang diketahui sudah berjumlah 25 orang dan masih dalam usia anak-anak,” kata Sefti Yuslinah seperti dilansir dari Rakyatnesia di Kota Bengkulu, Minggu (23/4).

Selain itu, lanjut dia, para korban juga harus menerima pendampingan, baik itu yang bersifat psikologis ataupun spiritual.

Hal senada disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang minta agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera memberikan pendampingan kepada korban.

”Saya minta segera berkoordinasi dengan OPD di lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara terkait langkah pendampingan ini. Saya pun berharap peran semua pihak agar kejadian serupa tidak lagi terjadi,” terang Rohidin Mersyah.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkulu Utara mengatakan bahwa tersangka KM, 32, yang melakukan aksi penyimpangan seksual sodomi terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.

Sebab, tersangka melanggar pasal 82 junto 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 292 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun.

”Tersangka saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” sebut Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana.

Hingga saat ini korban sodomi dari pengajar KM bertambah enam orang dengan total korban sebanyak 25 orang dan kemungkinan masih dapat bertambah, sebab pihaknya masih menjalani pemeriksaan.

Untuk para korban dari tersangka rata-rata anak di bawah umur dan merupakan siswa kelas empat hingga enam sekolah dasar (SD).

Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi tersebut dengan menjanjikan nilai sekolah korban bagus dengan memenuhi keinginan tersangka.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version