Rakyatnesia – Disnaker Minta Perusahaan Bayar Lembur Pekerja pada Hari Lebaran Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Disnaker Minta Perusahaan Bayar Lembur Pekerja pada Hari Lebaran ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Dinas Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan membayarkan upah lembur dua kali upah jam kerja bagi pekerja yang masuk saat Idul Fitri jika hak liburnya dipakai perusahaan. Apabila tidak dijalankan, perusahaan terancam saksi pidana.
”Itu wajib bagi setiap perusahaan membayar uang lembur pekerja atau karyawan bila harus masuk kerja pada hari libur Lebaran,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Ardiles Saggaf seperti dilansir dari Rakyatnesia.
Aturan tersebut diatur dalam pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan, pengusaha wajib membayarkan upah lembur bagi pekerja yang diperintahkan masuk pada Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, dalam aturan lain pada pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal 29 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Aturan itu mengatur hari libur nasional merujuk keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri. Bilamana ada pekerja yang masuk pada hari Lebaran, tapi tidak dibayarkan uang lembur, itu pelanggaran dan bisa melaporkan ke Disnaker setempat.
Dalam Undang-Undang Ciptaker, barang siapa melanggar ketentuan maka dikenakan saksi pidana kurungan penjara satu bulan hingga 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menegaskan, pekerja memiliki hak libur dan perusahaan wajib mengikuti aturan pemerintah tentang hak libur nasional. ”Bila dia (pekerja) dipekerjakan pada saat hari H Idul Fitri, pekerja tersebut berhak atas upah lembur. Apabila itu dilanggar pekerja bisa melaporkan ke tim pemeriksa dan pengawas pada dinas ketenagakerjaan,” tegas Nielma Palamba.
Aturannya, waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam sepekan. Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam. Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam. Begitu pula waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam sepekan. Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam. Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.
Dari informasi yang diperoleh, beberapa karyawan di Makassar mengeluhkan tetap dipekerjakan saat hari libur Lebaran. Meski demikian, mereka takut protes karena terancam dipecat manajemen bila melaporkan perlakuan itu, kendati merampas hak libur Lebaran bersama keluarga.
Manajer Toko Semeru Adhi membenarkan tetap mempekerjakan pekerja saat hari libur Lebaran 22-23 April. Meski demikian, dia berdalih menunggu perintah atasan dan menyerahkan kepada pimpinan, walaupun dia mengetahui ada aturan tersebut.
”Saya konfirmasi dulu, dan ini masih koordinasikan ke atasan saya. Kalau boleh tahu dari mana informasi itu didapatkan,” kata Adhi saat dikonfirmasi.
Dikutip dari Jawa Pos