Rakyatnesia – Nekat Jualan Miras, Seorang Perempuan di Solo Diamankan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Nekat Jualan Miras, Seorang Perempuan di Solo Diamankan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Seorang warga Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, diamankan polisi. Perempuan 20 tahun itu nekat berjualan minuman keras pada bulan puasa.
Kepala Satuan Samapta Polres Kota Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, seorang perempuan tersebut diamankan karena ketika umat Islam melaksanakan puasa Ramadan, dia justru kedapatan menjual minuman keras (miras). Dia menjual miras jenis ciu yang disimpan dalam kulkas di rumahnya, di Kratonan Serengan, Solo.
Menurut Arfian Riski Dwi Wibowo, penindakan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, pada Rabu (19/4) malam. Mereka mengadukan soal penjualan minuman keras di Kratonan Serengan, Kota Solo yang sudah meresahkan warga sekitar.
”Warga resah dengan adanya peredaran miras di wilayah itu, saat Ramadan ini. Bukannya menghormati orang berpuasa, malah berjualan miras, kami lakukan operasi penyakit masyarakat,” kata Arfian Riski Dwi Wibowo seperti dilansir dari Rakyatnesia.
Polisi saat melakukan operasi pekat, berhasil mengamankan 15 botol ciu ukuran 1,5 liter dan 1 botol ciu ukuran 500 mililiter.
”Penjual bersama barang bukti berupa minuman beralkohol langsung dibawa ke Mako Polsek Serengan Polresta Surakarta guna dilakukan proses sesuai prosedur,” terang Arfian Riski Dwi Wibowo.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombespol Iwan Saktiadi mengimbau warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi, agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110.
”Atau nomor WhatsApp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000 kami pastikan akan segera menindaklanjuti laporan itu,” kata Kapolres Iwan Saktiadi.
Dikutip dari Jawa Pos