Pengacara Tersangka Penggelapan Uang PT CCI Disebut Lakukan Intimidasi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Pengacara Tersangka Penggelapan Uang PT CCI Disebut Lakukan Intimidasi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Pengacara Tersangka Penggelapan Uang PT CCI Disebut Lakukan Intimidasi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Toto Suyanto, eks Marketing Project PT Classic Carpetama Indonesia (CCI) terus bergulir pasca ditangkapnya yang bersangkutan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Kali ini pihak perusahaan merasa diintimidasi oleh Horas Siringo-ringo, kuasa hukum tersangka lewat kiriman whatsApp tertanggal 17 April 2023 kepada salah satu petinggi di PT CCI.

Adapun bunyi ancaman tersebut adalah, “Selamat Siang, saya Horas Siringo-Ringo, apakah masih ada ruang dialog untuk kasusnya Pak Toto, jika tidak ada lagi kami akan melakukan pengaduan pajak perusahaan, keimigrasian dan ketenagakerjaan, kami melakukan segala upaya secara hukum, dan jika pilihan ini kami telah lakukan, maka tidak ada kata mundur, jadi pertimbanhkan kembali dan kami tunggu jawaban undangan paling lama tanggal 18 April 2023. Terimakasih”.

Mohammad Kazi Salaudin selaku Manager PT KNS Group, holding dari PT CCI, kepada wartawan mengungkap bahwa pesan tersebut berisi ancaman yang tak rasional.

“Perusahaaan hanya melaporkan tindakan Toto yang merugikan perusahaan berdasarkan bukti dan saksi yang ada. Masalah diproses dan ditahan adalah dalam rangka penegakkan hukum,” kata Kazi Salaudin, Rabu (19/4).

Perusahaan bukannya tidak mau membuka dialog, tapi ini sudah libur dan hanya disampaikan melalui whatsApp. “Apalagi dikasi waktu cuma satu hari, ini kan tidak rasional namanya. Itu intimidasi,” imbuhnya.

Sebagai pihak yang mewakili perusahaan, Salaudin meminta semua pihak menghormati upaya penegakkan hukum yang sedang berproses.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Utara membekuk Toto Suyanto, terduga penggelapan pada 30 Maret 2023 lalu. Saat ini dia pun telah mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara.

Penangkapan Toto bermula dari laporan Kazi Salaudin selaku Manager di PT KNS Group yang mana Toto dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 4 miliar. PT CCI adalah anak perusahaan PT KNS Group.

Dugaan penggelapan tersebut kata Salaudin, terungkap bermula dari temuan tim akunting perusahaan dimana banyak piutang yang sudah melewati jatuh tempo tetapi pembayarannya belum diterima oleh perusahaan.

Perusahaan kemudian meminta penjelasan kepada Toto selaku marketing project terkait alasan keterlambatan pembayaran. Hal itu dilakukan melalui rapat Rakyatnesia PT CPCI dengan PT CCI yang digelar pada November 2022 lalu.

Namun Toto kala itu menjadikan pandemi Covid 19 sebagai alasan keterlambatan pembayaran. Bahkan berjanji akan bertanggung jawab secara pribadi dan bersedia melakukan pembayaran dengan cara di cicil dari gajinya.

Namun yang terjadi kemudian, Toto justru berupaya menghalang-halangi tim akunting perusahaan ketika berniat membantu Toto melakukan penagihan piutang. Salah satunya tidak memberikan data pihak terhutang dengan alasan sibuk dan kehilangan handphone dan laptop.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version