Ajukan Pinjaman Fiktif, Seorang Pegawai Koperasi di Bojonegoro Akhirnya Dibekuk Polisi

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan seorang pegawai koperasi yang telah menggelapkan uang ansuran sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berada di wilayah Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (19/4/2018).

Identitas pelaku penggelapan uang KSP berinisial JAP (20), asal Dusun Korgan Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Sedangkan korbannya adalah H. Basori General Manager (GM) KSP yang beralamatkan di Jalan Kapten Matono nomor 26, Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota.

Ditangkapnya pelaku setelah dilaporkan oleh Willian Samashin yang merupakan Pimpinan Penagihan KSP yang berkantor di Jalan Kapten Matono nomor 26 Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota itu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si kepada para awak media mengatakan bahwa kronologi kejadiannya bermula pada Bulan Desember 2017 silam, Willian Samashin selaku Pimpinan Penagihan Mingguan KSP menemukan adanya kejanggalan antara buku tunai dengan buku angsuran dari 35 nasabah pelaku.

Merasa curiga atas hasi tagihan yang dilakukan pelaku, akhirnya Willian Samashin selaku pimpinan bagian penagihan KSP tersebut memerintahkan Joko Indarto untuk melakukan kroscek terhadap kepada 35 nasabah yang biasanya menjadi nasabah pelaku itu.

“Kecurigaan itu ternyata benar. Sebab, dari hasil kroscek didapati fakta bahwa ke-35 nasabah dari pelaku yang diajukan sebagai pemohon pinjaman uang tersebut mereka tidak melakukan pinjaman uang di KSP tersebut alias peminjam fiktif,” terang Kapolres.

Atas hasil temuan tersebut, pada tanggal 29 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018 dilakukan audit dari KSP tersebut dan didapati koperasi mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta 225 ribu. Dengan kejadian tersebut, selanjutnya Willian Samashin langsung melaporkan ke Polres Bojonegoro perbuatan pelaku guna proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolres juga menambahkan bahwa berdasarkan atas laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan dan Kamis (19/4/2018), melakukan Panggilan Saksi terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan pelaku sebagai saksi. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai saksi, selanjutnya Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan gelar perkara dan meningkatkan status pelaku menjadi tersangka.

“Dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri, selanjutnya di hari Kamis tanggal 19 April 2018 dilakukan penahanan terhadap pelaku, dengan menghuni Sel tahanan Mapolres Bojonegoro,” ujarnya.

Selain dilakukan penahanan terhadap pelaku, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa 3 lembar audit KSP, 1 buah buku tunai DG, 1 Buah buku Taxaxi DG, 6 Buah buku angsuran DG, 35 Kartu Anggota atau Kartu promise.

“Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Exit mobile version