Selama Sepekan Dibuka, Sudah 94.950 Jamaah Haji Lunasi Pembayaran Bipih , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Selama Sepekan Dibuka, Sudah 94.950 Jamaah Haji Lunasi Pembayaran Bipih Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Selama Sepekan Dibuka, Sudah 94.950 Jamaah Haji Lunasi Pembayaran Bipih ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sudah 94.950 jamaah haji yang telah melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) reguler selama sepekan setelah dibukanya waktu pelunasan. Tahap pelunasan biaya haji reguler sendiri dibuka hingga 5 Mei 2023.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab mengatakan, pelunasan itu dibuka untuk 203.320 kuota, terdiri atas 201.063 jamaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Sebanyak 201.063 kuota jamaah haji reguler terdiri atas jamaah lunas tunda, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jamaah lanjut usia (lansia), serta jamaah dengan status cadangan.
“Sepekan pelunasan, sampai dengan penutupan sore ini sudah ada 94.950 jamaah haji reguler yang melakukan pelunasan,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (20/4).
Menurutnya, jumlah jamaah yang sudah melunasi itu terdiri atas 86.451 jamaah berhak lunas (masuk kuota) 2023, 3.195 jamaah yang masuk kategori prioritas lanjut usia, dan 5.304 jamaah dengan status cadangan.
Sehubungan libur lebaran, proses pelunasan akan berhenti sementara. Proses ini akan kembali dibuka mulai 26 April hingga 5 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB setiap harinya.
Saiful Mujab menambahkan, jamaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jamaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jamaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jamaah lunas tunda 1443 H/2022 M.
“Jamaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Khusus jamaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besara Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.
Dikutip dari Jawa Pos