Polisi Sebut Dua Pegawai Dishub Berbagi Peran Lakukan Pungli di Gilimanuk , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Polisi Sebut Dua Pegawai Dishub Berbagi Peran Lakukan Pungli di Gilimanuk Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Polisi Sebut Dua Pegawai Dishub Berbagi Peran Lakukan Pungli di Gilimanuk ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Kepolisian Daerah Bali menyebutkan dua pegawai Dinas Perhubungan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, berbagi peran melakukan pungutan liar. Pungli dilakukan terhadap sopir pengangkut barang yang melintas di jembatan timbang tersebut.

Kasatgas Saber Pungli Polda Bali Kombespol Arif Prapto Santoso menjelaskan, oknum pegawai negeri sipil I Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak Ida Bagus Ratu Saputra memungut sejumlah uang kepada sopir truk pengangkut barang secara tidak sah.

”Satu pelaku adalah pegawai negeri sipil dari Kementerian Perhubungan perwakilan UPPKB Cekik, Gilimanuk, dan satu pegawai kontrak dari Kementerian Perhubungan. Dua pelaku jabatannya adalah pengatur dan satu pelaksana,” kata Arif Santoso seperti dilansir dari Rakyatnesia.

Baca Juga: Apindo Bali Minta Pengusaha Taat Bayar THR Lebaran

Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan laporan masyarakat yang linear dengan operasi Satgas Saber Pungli pada masa Lebaran.

Modus yang digunakan kedua pelaku adalah tawar-menawar kepada sopir-sopir truk pengangkut barang yang melakukan pelanggaran saat melintas di jembatan timbang tersebut untuk menghindari tilang.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua oknum pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Bali tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (11/4) di UPPKB daerah Cekik, Jembrana, yang merupakan unit pelayanan penimbangan kendaraan bermotor di daerah Gilimanuk.

Baca Juga: BPSPL Sebut Paus Mati di Wilayah Bali Diduga karena Sakit

Menurut Arif, pungutan sejumlah uang tidak sah oleh kedua tersangka yang belum genap setahun bertugas di UPPKB Cekik Gilimanuk tersebut, umumnya ditujukan kepada sopir-sopir truk. Truk-truk itu melanggar dengan membawa barang melebihi batas kewajaran atau over tonase, kelebihan kubikasi, dan tidak membawa buku uji kendaraan bermotor (KIR).

Arif menjelaskan, nominal uang yang dipungut dari para sopir tergantung jenis pelanggaran. Kisaran mulai Rp 20.000 sampai Rp 200.000.

Uang hasil pungutan liar yang dilakukan kedua pelaku dari para sopir truk pengangkut barang yang melanggar, kemudian di simpan di laci meja ruang penindakan UPPKB Cekik. Setelah terkumpul, uang tersebut dihitung dan diserahkan kepada komandan regu.

Baca Juga: WNA Jatuh di Hotel, Dispar Bali Minta Diselesaikan dengan Musyawarah Mufakat

”Pada saat pergantian jam bertugas, komandan regu akan membagikan uang pungutan tersebut kepada anggota dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kebijakan sang komandan,” terang Arif Prapto Santoso.

Arif mengatakan, saat ini Polda Bali sedang melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. Hal itu untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version