Kejati Bali Tahan Mantan Kepala UPTD PAM PUPR-Kim Tersangka Korupsi Rp 23 Miliar , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Kejati Bali Tahan Mantan Kepala UPTD PAM PUPR-Kim Tersangka Korupsi Rp 23 Miliar Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Kejati Bali Tahan Mantan Kepala UPTD PAM PUPR-Kim Tersangka Korupsi Rp 23 Miliar ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UPTD PAM PUPR-Kim) Provinsi Bali tahun 2018-2020. RAS ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi mencapai sekitar Rp 23 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, tersangka RAS langsung ditahan penyidik Kejati Bali usai menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali.

”Penahanan tersangka RAS dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Putu Agus Eka Sabana Putra seperti dilansir dari Rakyatnesia.

Baca Juga: Apindo Bali Minta Pengusaha Taat Bayar THR Lebaran

Pada saat pemeriksaan, kata Eka, tersangka RAS diberikan pertanyaan sebanyak 15. Semuanya dijawab oleh yang bersangkutan dan kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Eka mengatakan, tersangka RAS selanjutnya akan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Itu sambil menunggu jadwal persidangan.

Menurut dia, tersangka RAS ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dalam kapasitasnya sebagai kepala UPT pengelolaan PAM PUPPR-Kim Bali tahun 2018-2020.

Baca Juga: BPSPL Sebut Paus Mati di Wilayah Bali Diduga karena Sakit

Selain itu, kata Eka, RAS juga diduga terlibat pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Tahun 2018 sampai 2020.

Eka menyebutkan, nilai kerugian yang disebabkan oleh perbuatan tersangka RAS mencapai Rp 23 miliar. Yakni berdasar hasil audit eksternal oleh kantor akuntan publik yang didukung keterangan ahli.

Menurut dia, tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Baca Juga: WNA Jatuh di Hotel, Dispar Bali Minta Diselesaikan dengan Musyawarah Mufakat

”Dalam kurun waktu tersebut, tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima tersangka,” terang Putu Agus Eka Sabana Putra.

Atas perbuatan tersebut, kata dia, tersangka RAS dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf I, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version