Sudah Tersangka, Kalau Tidak Memenuhi Panggilan Lagi, Polri Ancam Terbitkan DPO Buat Dito Mahendra , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Sudah Tersangka, Kalau Tidak Memenuhi Panggilan Lagi, Polri Ancam Terbitkan DPO Buat Dito Mahendra Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Sudah Tersangka, Kalau Tidak Memenuhi Panggilan Lagi, Polri Ancam Terbitkan DPO Buat Dito Mahendra ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Dito Mahendra terkait dugaan kepemilikan 9 jenis senjata api ilegal. Namun usai ditetapkan tersangka, penyidik tetap kesulitan mencari keberadaan Dito Mahendra.

Dengan demikian, penyidik pun mengancam tersangka, bila dalam panggilan selanjutnya mangkir. Maka penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau nggak kunjung datang dalam pemeriksaan, kami DPO,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (18/4).

Baca Juga: KPK Sita Aset Kekayaan Milik Bupati Memberamo Tengah Senilai Rp 10 Miliar

Dito Mahendra telah dipanggil dua kali, namun yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan tersebut. Atas hal itu, penyidik kemudian gelar perkara dan menetapkan Dito Mahendra menjadi tersangka.

“Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api,” ujarnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengamankan 15 pucuk senjata api ilegal yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Dito Mahendra Sampurno 13 Maret lalu.

Baca Juga: Mudik Gratis, Aman dan Nyaman Bersama Pegadaian

9 senjata api di antaranya dinyatakan ilegal, Rakyatnesia lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version