Dosen UIN Suska Riau Laporkan Dugaan Korupsi Remunerasi ke KPK , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Dosen UIN Suska Riau Laporkan Dugaan Korupsi Remunerasi ke KPK Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Dosen UIN Suska Riau Laporkan Dugaan Korupsi Remunerasi ke KPK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Forum dosen Universitas Islam (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan remunerasi dosen. Forum dosen melaporkan dugaan kasus di kampus Islam tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau Irwandra menyebutkan, pelaporan itu juga terkait pemotongan remunerasi pada 1.190 dosen dan pegawai yang bekerja di kampus UIN Suska Riau tersebut.

”Kami mendatangi KPK pada Selasa (11/4) untuk melaporkan dugaan korupsi. Kami telah berupaya untuk melakukan pendekatan agar masalah ini dapat diselesaikan, tapi tak kunjung selesai,” sebut Irwandra seperti dilansir dari Rakyatnesia.

Baca Juga: Pemprov Riau Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Dia mengatakan, Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab sempat berdalih bahwa pemotongan itu merupakan kesalahan peraturan yang dibuat oleh rektor sebelumnya. Selain pemotongan remunerasi, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas di kampus UIN Suska.

”Kalau dijumlahkan kerugian sekitar Rp 12 miliar – Rp 13 miliar lebih,” ucap Irwandra.

Pelaporan itu juga menjawab pernyataan Rektor Khairunnas yang mengusulkan untuk melaporkan ke penegak hukum apabila ada kecurigaan.

Baca Juga: Pemkot Batam Siapkan Rp 17 Miliar untuk THR Non ASN

”Kemarin setelah kami memasukkan laporan, kami juga dimintai keterangan oleh petugas KPK,” terang Irwandra.

Saat dihubungi terkait pelaporan yang dilayangkan para dosen, Rektor Khairunnas Rajab mengaku menyerahkan semuanya pada jalur hukum yang berlaku.

”Terkait laporan, biar hukum yang bicara. Indonesia negara hukum, apa pun yang dilakukan tidak boleh melawan hukum, termasuk laporan itu bisa berputar balik. Semua ada konsekuensinya,” ucap Khairunnas Rajab.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version