Keluarga Teddy Minahasa Jarang Hadir di Persidangan, Pengacara: No Comment , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Keluarga Teddy Minahasa Jarang Hadir di Persidangan, Pengacara: No Comment Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Keluarga Teddy Minahasa Jarang Hadir di Persidangan, Pengacara: No Comment ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Tim Kuasa Hukum Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Anthony Djono tak mau berkomentar soal alasan di balik tak adanya kehadiran pihak keluarga dari Teddy di setiap kesempatan persidangan selama ini.

“Itu alasan keluarga, kita no comment,” kata Anthony kepada wartawan usai mengikuti persidangan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4).

 

 

Namun begitu, ia memastikan bahwa pihak keluarga Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mendukung penuh apa yang sedang di hadapinya dalam persidangan.

 

“Tapi yang pasti mereka semua mendukung Pak Teddy,” kata Anthony. 

 

 

Untuk diketahui, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H.Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).

 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyebut tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu. 

 

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

 

 

Pertimbangan tak adanya hal meringankan untuk Teddy ini berbeda dengan para terdakwa lain dalam kasus ini, seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, maupun Syamsul Maarif.

 

Terhadap para terdakwa di atas, sebelumnya ada hal meringankan berupa pengakuan salah dan perasaan menyesal dari para terdakwa.

 

 

Sedangkan Teddy Minahasa sendiri, hingga sidang pemeriksaan terakhirnya sebelum pembacaan tuntutan hari ini memang mengaku tak bersalah dan tak menyesali perbuatannya.

 

“Apakah saudara merasa bersalah?” tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Kamis, (16/3) lalu.

 

“Tidak sama sekali, Yang Mulia,” jawab Teddy.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version