Kabar Baik, STNK-SIM yang Kadaluarsa Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kabar Baik, STNK-SIM yang Kadaluarsa Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Kabar Baik, STNK-SIM yang Kadaluarsa Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk pengesahan STNK maupun perpanjangan SIM selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Namun, kelonggaran ini hanya diberikan bagi SIM dan STNK yang masa kadaluarsanya jatuh pada periode libur lebaran.

 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut Polri memberikan dispensasi berupa peniadaan denda bagi pengesahan STNK maupun perpanjangan SIM. Warga yang masa berlakunya habis saat periode libur lebaran, bisa memperpanjang dokumennya setelah waktu liburan usai.

 

“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” kata Latif kepada wartawan, Rabu (19/3).

 

 

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” sambungnya.

 

Selain itu, Latif menyebut jika masyarakat yang masa aktif SIM atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 namun tidak dibayar atau diperpanjang, maka tetap dikenakan denda.

 

“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” pungkas Latif.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version