KPK Tetapkan 6 Tersangka Terkait OTT di Bandung, Termasuk Wali Kota Yana Mulyana , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Tetapkan 6 Tersangka Terkait OTT di Bandung, Termasuk Wali Kota Yana Mulyana Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan KPK Tetapkan 6 Tersangka Terkait OTT di Bandung, Termasuk Wali Kota Yana Mulyana ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan usai mereka menjalani pemeriksaan panjang.

“KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari WIB.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yana Mulyana (YM) selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Benny (BN) selaku Direktur PT SMA, Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT CIFO, dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.

Baca Juga: Profil Yana Mulyana yang Terkena OTT KPK, Baru 1 Tahun jadi Wali Kota Bandung

BN, SS, dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan YM, DD, dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023,” imbuh Ghufron.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK, Sekda Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4) malam. KPK membenarkan salah satu yang diamankan dalam operasi senyap ini Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

“Betul, KPK pada Jumat (14/4) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (15/4).

Juru bicara KPK bidang penindakan KPK ini menyebut, diduga terdapat tindak pidana korupsi berupa suap dari pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bandung. Dugaan penerimaan suap ini terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet pada program Smart City Kota Bandung.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version