Perampasan Tanah Petani Desa Temaji Dipolisikan

TUBAN (Rakyat Independen)- Tanah yang telah dikerjakan oleh puluhan petani di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Tuban, sebagai lahan pertanian secara turun-menurun dan diambil paksa oleh pihak pemerintahan Desa Temaji, lalu dijual kepada spekulan tanah peruntukan industri akhirnya bergulir ke penyidik Polres Tuban.

Melalui kuasa hukumnya, Edy Sutikno,SH, Slamet Fauzi,SH, dan Khoirun Nasihin,SH, para petani Desa Temaji dalam laporannya menjelaskan, sejak tahun 1958 para petani itu mulai memperoleh tanah garapan dengan cara bubak (membersihkan semak belukar) yang selanjutnya diolah menjadi lahan pertanian dan dikuasai secara turun-menurun.

Seyampang bergulirnya waktu, ada warga lain yang tidak memiliki lahan garapan kemudian mengganti rugi kepada warga yang lebih dulu menguasai, ini terjadi hingga berkisar sampai tahun 1972, dan masih terus dikuasai sampai saaat ini.

Pemerintahan Desa Temaji pada saat itu, tanah yang sudah lama dikuasai oleh warga secara turun-menurun ditetapkan sebagai tanah gogolan, sebagian diberikan sebagai tanah ganjaran/bengkok, yang dikerjakan secara bergiliran atau gogol gilir atau gogolan tidak tetap.
Terdapat juga tanah bekas gogolan tidak tetap yang sudah dikuasai dan digarap oleh warga Temaji yang selama itu terbit SPPT setiap tahunnya, tapi sejak tahun 1996 sengaja dari pihak desa SPPT tidak diberikan lagi.

Ada manipulasi? Sebab, sejak tahun 1996 tanah garapan petani Desa Temaji itu sudah diajukan permohonan hak hingga terbit sertifikat hak milik atas nama 18 warga, dan baru diketahui pada tahun 2016. Atas kejanggalan tersebut petani mengadukan ke DPRD Tuban. Tindakan menghilangkan hak tanah garapan petani Temaji itu diduga kuat dilakukan oleh Wartono, Kepala Desa Temaji saat itu.

”Setelah terbit sertifikat hak milik atas nama 18 orang, oleh Kades Wartono tidak diberikan kepada warga yang namanya tertera pada sertitifat tersebut,” terang kuasa hukum petani Temaji, Edy Sutikno,SH didampingi Slamet Fauzi,SH kepada rakyatnesia.com.

Terpisah, Parjan, 55 tahun, koordinator petani Desa Temaji Menggugat, mengatakan,“Para petani Desa Temaji dirugikan. Perampasan hak rakyat atas tanah itu bentuk nyata kejahatan pemerintahan Desa Temaji. Upaya kami menempuh jalan damai dengan pihak Desa Temaji juga disepelekan. Inilah alasan kami melaporkan ke Polisi”. **(Agung DePe).

Exit mobile version