Pencuri di Pertokoan Podomoro Pacul, Berhasil Diringkus Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang pemuda berinisial MN (21) alias Copet alias Lontong, asal Jl KH Mansyur, Gang Slamet, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah berhasil diringkus anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro di rumahnya, Minggu (16/4/2017).

MN (21) diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan korban Anis Irawati (35) perempuan yang tercatat sebagai warga Desa Sugihwaras, RT 25, RW 03, Kecamatan Sugihwaras, Kabuaten Bojonegoro. Korban melaporkan pencurian yang terjadi Rabu tanggal 12 April 2017, sekira pukul 04.00 wib, di Komplek Pertokoan Podomoro Jalan Panglima Polim, masuk wilayah Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan yang telah diberikan oleh korban kepada petugas, kejadian berawal saat korban sedang tidur di Komplek Pertokoan Podomoro miliknya sambil mencharge Handhone (HP) Merk Samsung Galaxy grand 2, yang ditempatkan di bawah kakinya itu, Rabu tanggal 12 April 2017, sekira pukul 03.00 wib dengan kondisi pintu toko terbuka.

Pada pukul 04.00 wib, korban mendengar suara gaduh di dalam tokonya. Sehingga membuat korban terbangun. Ternyata, korban melihat seorang laki-laki telah berada di dalam tokonya. Merasa ada orang yang tak dikenal masuk ke tokonya hingga membuat korban meneriaki laki-laki tersebut, sayangnya tak ada orang disekitarnya yang membantu melakukan pengejaran.

Karena diteriaki maling sehingga membuat laki-laki yang diduga sebagai pencuri itu langsung lari sekencang-kencangnya. Korban langsung mengejar pelaku hingga jarak 200 meter. Merasa kelelahan, korban kembali ke toko miliknya dan mengecek kondisi toko dan mengecek barang lain miliknya di toko, barangkali ada barang lain yang hilang.

Kapolres Bojonegoro AKB Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto membenarkan adanya penangkan MN (21) pelaku spesialis curat.

“Pelaku dilaporkan Anis Irawati (35) dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pertokoan Podomoro yang berada di Jl Panglima Polim Turut Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota. Pelaku diduga telah mencuri Handhone (HP) Merk Samsung Galaxy grand 2 dan uang di dalam dompet sebesar Rp 300 ribu, yang berada di dalam dompet milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (18/4/2017).

Masih menurut Sujarwanto, mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari saksi-saksi serta alat bukti lainnya. Berhasil diperoleh informasi bahwa ada indikasi yang melakukan pencurian tersebut adalah MN (21).

Selanjutnya, petugas langsung mendatangi MN (21) di rumahnya dan dilakukan interogasi lisan. Kepada petugas MN (21) mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian HP dan uang di toko milik Anis irawati yang berada di Jalan Panglima Polim Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota itu.

Selain TKP di toko milik Anis Irawati, tersangka juga telah mengakui jika dirinya pernah melakukan pencurian ditempat lain yakni, di didalam rumah milik warga Kelurahan Ledokwetan dan di dalam toko yang berada di Jalan Pemuda, Bojonegoro Kota. Di kedua lokasi tersebut pelaku mencuri sebuah tabung gas elpiji.

Dari perbuatan pelaku tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti yaitu sepasang sandal hitam merk brikson milik tersangka yang tertinggal di TKP, 1 buah HP Mitto milik korban, uang sebesar Rp 350 ribu, serta surat gadai tertanggal 12 April 2017. Sedangkan untuk kerugian materi yang diderita oleh korban berkisar Rp 2 juta 600 ribu.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut, petugas dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Exit mobile version