Duda Yang Setubuhi Anak Kandungnya itu, Ternyata Seorang “Kuli Skrop Pasir”

Rakyat Independen- Kabar persetubuhan seorang ayah kepada anak kandungnya sempat menghebohkan desa Mlaten, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jatim. Desa yang berada di pinggiran Bengawan Solo itu, tiba-tiba bagaikan disambar petir disiang bolong, atas kejadian tindak asusila yang dilakukan warga desanya itu.

Pria yang berinisial MD (47) yang sehari-harinya bekerja serabutan yaitu bertani dan bekerja sebagai kuli pasir (tukang skrop, istilah Kalitidu) itu, tega menggauli anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (16) yang saat ini masih duduk di bangku MA yang berada di Malo itu.

Entah setan apa yang merasuki pria yang baru sekitar 2 (tahun) ditinggal mati istrinya itu. Dalam pernikahanya, dia dikaruniai 3 (tiga) anak, yang paling besar atau anak pertama sudah bekerja di Surabaya, yang kedua Bunga yang sudah dinodai itu dan anak yang ketiga masih duduk dibangku SD.

Karena yang besar sudah bekerja di Surabaya, sehingga di rumah situ tinggal MD, Bunga dan adiknya yang tinggal se rumah. Karena tinggal serumah, maka MD biasa berbuat dengan leluasa. Apalagi MD adalah ayah dari Bunga sehingga dia tidak bisa membantah, saat diperintah oleh ayahnya, termasuk melayani nafsu bejat ayahnya tersebut.

Saat kali pertama melakukan hubungan layaknya suami istri, Bunga hanya diam saja dan tak mampu berbuat apa-apa. Akan tetapi setelah MD minta jatah lagi ke Bunga, membuat wanita yang masih ABG (Anak Baru Gedhe) itu berpikir keras mencari solusi, tentang bagaiman dia lepas dari cengkeraman nafsu birahi ayahnya itu.

Bunga tidak bisa menolak karena ayahnya mengancam pada dia agar tidak memberitahukan perihal nakalnya ayahnya itu kepada siapapun. Akan tetapi, Bunga harus keluar dari kemelut “cinta terlarang” yang sedang dialaminya itu.

Saat dia berangkat sekolah, pikiran untuk lari dari ayahnya terus berkecamuk dalam hatinya, sehingga dia memutuskan untuk tidak pulang ke rumah akan tetapi malah pergi ke Surabaya untuk menemui kakaknya. Dia wadul atas perlakuan ayahnya itu kepada kakanya. Kontan saja, kakaknya marah besar, hingga mengambil keputusan untuk melaporkan ayahnya ke Mapolsek Kalitidu, agar orang tuanya itu memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatanya itu.

Mendapat laporan itu, Tim Serse Polsek Kalitidu, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MD. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kalitidu. Kini, MD sudah menghuni ruangan yang pengap sambilmerenungi nasibnya, yang bakal membawanya bertahun-tahun berada di LP (Lembaga Pemsyarakatan) karena tindak asusila dengan anak dibawah umur itu.

“Oknum MD telah melakukan pelecehan seksual anak dibawah umur, sehingga kita kenakan Undang Perlindungan anak dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara itu,” demikian seperti yang disampaikan AKP Suyono Kasubag Humas Polres Bojonegoro, Rabo (12/4/2016) lalu.

Nasi sudah menjadi bubur, kesalahan MD tidak hanya karena menggauli anak dibawah umur akan tetapi juga makin diberatkan karena yang disetubuhi adalah anak kandungnya sendiri. Kesalahan yang dilakukan MD menjadi catatan sejarah kelam, bagi anak-anaknya, keluarga hingga warga Desa Mlaten yang ikut “kecandak-kecangking” dalam setiap kali membahas persoalan tindak asusia ayah “ngeloni” anaknya sendiri itu.

Sekarang, proses hukum sudah berjalan dan Bunga yang jadi korban juga perlu memperoleh konseling anak. Karena dengan perhatian itu, korban akan kembali tegar dan mampu menatapmasa depan. Bukankah, roda kehidupan itu harus tetap berputar. **(Kis/Team).

Exit mobile version