Bulan Puasa Ramadhan 2021 – Masyarakat Indonesia mungkin agak bingung karena adanya perbedaan waktu Buka pUasa Dan Imsak. Menurut MUI ini hal yang wajar karena adanya perbedaan dalam Fiqh. “Oleh karena itu, kami mengimbau umat Islam harus cerdas dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan tersebut, khususnya perbedaan waktu imsak Ramadan 1442 H/2021 M,” kata Ketua MUI Jawa Tengah Abu Rochmad di Semarang, Sabtu.
Selain itu, pihaknya berharap umat Islam lebih bijaksana bila mengikuti jadwal imsakiyah Bulan Ramadan 1442 H/2021 M dengan lebih berhati-hati dalam ijtihadnya, yaitu jadwal imsakiyah yang dikeluarkan Kementerian Agama.
“Kami juga mengimbau umat Islam untuk tidak bingung dan resah serta tetap menjaga kesejukan dan ukhuwah Islamiyah dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan tahun 2021 M,” katanya.
Ia mengatakan mengenai imsakiyah tersebut ada perbedaan antara jadwal yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan PBNU dengan jadwal imsakiyah yang dikeluarkan PP Muhammadiyah.
“Umat tidak perlu bingung ataupun ragu terhadap adanya dua imsak, yaitu imsaknya NU dan imsaknya Muhammadiyah. Orang NU akan berimsak 8 menit lebih awal daripada imsaknya warga Muhammadiyah,” katanya, dikutip dari Antara.
Bac ajuga : Bagaimana Menentukan Awal Puasa 1 Ramadhan Pada Sidang Isbat
Ia mengatakan dua jadwal imsakiyah yang berbeda ini merupakan implikasi dari keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang mengoreksi jadwal salat subuh lebih lambat 8 menit dari salat subuh biasanya.
Menurut dia, kajian hisab PP Muhammadiyah menunjukkan bahwa tinggi matahari -18 derajat, sedangkan kajian Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementerian Agama dan Lajnah Falakiyyah PBNU menunjukkan tinggi matahari -20 derajat.
“Penanda waktu imsak, baik berupa sirine maupun suara bilal, dari masjid-masjid sekitar berpotensi membuat umat Islam sedikit ragu-ragu. Sebab, sementara masjid sebelah akan mengumandangkan adzan subuh, sedang masjid lainnya baru membunyikan sirine imsak. Dengan kata lain, sebagian umat Islam sudah masuk waktu imsak, umat yang lain masih menikmati makan sahur,” katanya.
Sementara itu, menyikapi kondisi tersebut pihaknya mengeluarkan Tausiyah Nomor 01/DP-P.XIII/T/IV/2021 tentang Kehati-hatian dalam Berimsak Ramadan 1442 H.
“Tujuannya agar masyarakat tidak bingung menyikapi perbedaan tersebut. Tausiyah ini ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji dan Drs KH Muhyidin,” katanya.