Selama Bulan Ramadhan 2021, Kafe Karaoke Dan Hiburan Malam Di Lamongan Wajib Tutup, Nekat Buka Ini Hukumannya

moch akbar fitrianto

Selama Bulan Ramadhan 2021, Kafe Karaoke Dan Hiburan Malam Di Lamongan Wajib Tutup, Nekat Buka Ini Hukumannya
Bagikan

Berita Lamongan – Jelang Puasa Ramadhan 2021, Pemerintah Kabupaten Lamongan dipastikan untuk menutup sebanyak 15 kafe bernyanyi yang beroperasi. Selama Ramadhan para pemilik kafe ini harus menutup usahanya, dan dipertegas dengan surat edaran yang dikirim ke pemangku 15 kafe tersebut.

“Kita sudan kirim surat ke para pengusaha kafe dan rumah bernyanyi.

Wajib tutup, meski sementara, ” kata Kasi Oprasi dan Pembinaan Satpol PP Lamongan, Umar Sahid kepada Surya.co.id (Tribunjatim.com grup), Minggu (11/4/2021).

Selain bentuk surat, para pemilik kafe juga telah diundang untuk kesepakatan tidak membuka usahanya selama sebulan penuh, pada Ramadhan tahun ini.

Baca juga : Ada Penipuan Meminta Uang Mengatas Namakan Bupati Lamongan…

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Larangan beroperasi itu sudah mulai sejak Sabtu (10/4/2021) dan boleh beroperasi kembali, nanti H + 3. “
Buka pada saat usai bulan Ramadhan kembali normal lagi,” katanya.

Upaya pelarangan ini dimaksudkan untuk menghormati umat Islam selama puasa Ramadhan. Masyarakat akan beribadah normal tanpa ada pengaruh apapun, termasuk dampak jika kafe dan rumah benyanyi itu beroperasi.

Sebab beroperasinya kafe dan rumah bernyanyi di Lamongan tidak lepas dari miras dan hal yang dinilai tabu pada bulan Ramadhan.

Pengetatan tidak hanya berlaku untuk kafe rumah bernyanyi saja, namun sejumlah warung yang diduga melayani hidung belang juga jadi sasaran larangan.
Razia di sejumlah warung remang – remang sudan dilakukan dan sebanyak 12 WTS terjaring dalam operasi yang dilakukan Satpol PP.

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

“Hingga satu bulan kedepan wajib tutup dan tidak ada alasan apapun untuk beroperasi, ” tandas Umar.

Jika masih ditemukan kafe dan rumah bernyanyi beroperasi, petugas keamanan gabungan akan bersikap tegas, bahkan bisa saja berakhir dengan penyegelan.
Petugas Satpol PP, Polres dan Kodim 0812 akan intens melakukan patroli selama Ramadhan.

Jika kenyataannya masih ada yang beroperasi, akan ditutup dan pencabutan ijin.

Salah satu pemilik Kafé dan rumah bernyanyi, Heru Hidayat mengatakan, sepakat dengan sikap tegas pemerintah daerah untuk melarang beroperasi selama Ramadhan.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Baca juga : Jomblo Tua Asal Turi, Lamongan Ini Ditemukan Meninggal Dan Membusuk Di Dalam Kamar

” Ya, sudah ada surat edaran dari Satpom PP, ” katanya.
Heru menambahkan, sebagai pengusaha kafe dan rumah bernyanyi sudah sangat bersyukur diberi keleluasaan buka selama 11 bulan dalam setahun.

” Nah, tutup hanya sebulan dalam setahun yakni pada bulan Ramadhan, sangatlah tidak merugikan. Masak hanya libur sebulan keberatan, ” ungkapnya.

Sesuai surat edaran dari Satpol Pp Lamongan, berlaku mulai Sabtu (10/4/ 2021) hingga 15 Mei 202.
Menurut Heru, libur selama Ramadhan, juga bisa menjadi peluang bagi para pekerja untuk menambah ibadah. (sumber : Surya.co.id)

Bagikan

Also Read